Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal memberikan perhatian khusus pada malam pergantian tahun dengan melakukan pengawasan langsung di semua wilayah kabupaten dan kota.
Pengawasan ini dilakukan guna mencegah para pelaku usaha maupun perorangan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, bagi usaha yang membandel atau tetap merayakan malam pergantian tahun maka akan diambil tindakan tegas.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Sekaligus kalau memang ada usaha yang membandel kita tutup untuk sementara. Itu komitmen kita," kata Rai Dharmadi saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Rabu (30/12/2020).
Selain menertibkan pelaku usaha, pihaknya juga akan melakukan penutupan area publik seperti lapangan saat malam tahun baru.
Baca juga: Perhatian: Dilarang Pesta Saat Malam Tahun Baru, Masuk Bali via Pesawat Wajib Tes Swab!
Baca juga: Indonesia Semakin Waspada Corona Varian Baru, Larang Sementara Kedatangan WNA Per 1-14 Januari 2021
Baca juga: Pariwisata Bali Makin Kelabu Gara-gara Varian Baru Corona, Asita: Kami Beri Dukungan untuk Hal Baik
Sementara untuk obyek pariwisata masih tetap buka, namun akan diawasi oleh pihak desa adat dan linmas.
Meskipun dilakukan pengawasan di seluruh Bali, ada wilayah-wilayah khusus yang menjadi perhatian serius dalam malam pergantian tahun.
Beberapa wilayah tersebut seperti Brawa, Canggu dan Jimbaran hingga Legian.
"Itu target besar kita, club-club malam itu. Kita minta memang mereka buka sampai jam 11 (malam). Tapi kalau masih juga (buka) kita serahkan ke tim," kata dia.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bali, melainkan juga bersama Satpol PP kabupaten/kota, TNI, Polri, desa adat hingga limnas.
"Semua bergerak terpadu dan menjaga wilayahnya masing-masing. Karena ini kan semua unsur pimpinan kita dari pusat kan ada di Bali. Kita ingin mereka juga melihat upaya apa yang kita lakukan," jelasnya.
Bagi Rai Dharmadi, upaya menertibkan pelaku usaha dan masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun memang tidak mudah.
Oleh karena itu, dirinya meminta dukungan masyarakat agar patuh terhadap aturan yang berlaku.
"Tanpa adanya kerja sama, pengertian dari mereka masyarakat, tentu upaya ini tidak akan maksimal," jelasnya.
Masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat malam tahun baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan kewenangan dari Saptol PP provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mudah-mudahan tercipta situasi tertib dan sesuai dengan protokol kesehatan," harapnya.
Larangan Pesta Tahun Baru di Bali
Untuk diketahui, Pemprov Bali melarang adanya penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru 2021 di Pulau Dewata.
Larangan tersebut ditujukan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
"Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (15/12/2020) pagi.
Tak hanya itu, pada tahun baru kali ini Koster juga melarang penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, termasuk mabuk minuman keras.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Koster menjelaskan, SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru.
Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
Tak hanya itu, SE ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020.
"Jadi kami kemarin rapat dipimpin oleh Bapak Menko Maritim, juga hadir Bapak Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan perwakilan dari Kementerian Pariwisata," kata Koster.
Dirinya menegaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kepada bupati/wali kota, camat, kepala desa/lurah, bendesa adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
"Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini," pinta Koster. (*)