Saat ini kan pusat perbelanjaan buka sampai pukul 21.00 hingga 22.00 Wita.
Ini akan segera kami sikapi dengan rapat bersama semua satgas sambil menunggu juknis dari pusat,” katanya.
Sampai saat ini, menurut Dewa Rai belum ada surat resmi, baik itu juknis maupun juklak terkait pelaksanaan PSBB khususnya di Denpasar ini.
Pihaknya juga akan melakukan pemberitahuan atau sosialisasi kepada semua warga Denpasar, termasuk kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Adapun hal yang ditetapkan dalam rencana PSBB itu, yakni Kegiatan perkantoran akan dibatasi dengan memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dari total karyawan, untuk sektor esensial tetap beroperasi 100%.
Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, TNI AL Denpasar Bali Buat Inovasi Ketahanan Pangan
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan
Namun, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
Kegiatan belajar mengajar masih tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran dapat menerapkan makan di tempat atau dine in dengan batasan 25%.
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
(zae/sup)