TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Klungkung mulai menerapkan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat), Senin (11/1/2021).
Terkait hal ini, sejumlah pasar tradisional di Klungkung dipastikan tetap buka seperti biasa.
Seperti di pasar terbesar di Klungkung, Pasar Umum Galiran yang dipastikan tetap buka selama 24 jam selama penerapan PPKM.
Apalagi selama ini Pasar Galiran merupakan sektor esensial, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Klungkung Terapkan PPKM, Pembelajaran Tatap Muka Pertimbangkan Situasi
Baca juga: PPKM di Denpasar Dimulai Besok 11 Januari 2021, Tempat Wisata Tetap Buka dengan Ketentuan Berikut
Baca juga: Pelaksanaan PPKM, Satpol PP Denpasar Siagakan 250 Personel, Sasarannya Wilayah dengan Kasus Tinggi
" Pasar Umum Galiran tetap buka normal. Tidak ada perubahan jam operasional, karena Pasar Umum termasuk sektor esensial, yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat," ujar UPT Kepala Pasar Klungkung, I Komang Sugianta.
Sebelumnya Pasar Umun Galiran sebagai pasar terbesar di Klungkung, beroperasi selama 24 jam penuh.
Serta dikenal menjadi lokasi penyuplai kebutuhan pokok ke berbagai daerah di Bali.
Demikian halnya dengan Pasar Umum Semarapura yang buka seperti biasa.
" Kalau Pasar Umum Semarapura jam operasionalnya mulai dari pukul 05.00 Wita, sampai pukul 17.00 Wita. Saat PPKM ini juga normal," ungkapnya.
Baca juga: Jelang PPKM 11-25 Januari 2021, Perhatikan Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM
Baca juga: Pasar Rakyat Tak Kena Pembatasan, PPKM di Denpasar 11-12 Januari 2021
Menurut Sugianta, yang menjadi penekanan selama PPKM ini yakni memperketat lagi protokol kesehatan di pasar.
" Misal saat pasar sudah sepi atau tutup, kami tetap lakukan sterilisasi dengan penyemprotan desinfektan. Serta tetap mengingatkan warga untuk kenakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan di pasar,' jelas Sugianta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Klungkung termasuk satu di antara beberapa Kabupaten/Kota di Bali yang ikut menerapkan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat).
Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, walau saat ini Klungkung masih berstatus zona risiko sedang Covid-19.
Penerapan PPKM ini sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Klungkung No 441/48/BPBD tentang pemberlakukan PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Klungkung, yang akan diterapkan Senin (11/1/2021) hingga, Senin (25/1/2021).
Pembelajaran Tatap Muka Pertimbangkan Situasi