Berita Bali

Tidak Termasuk Kristen Grey, Sebanyak 76 WNA Dideportasi dari Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin
Editor: Kambali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kristen Gray dan pasangannya saat berada di Bandara didampingi petugas Imigrasi Denpasar.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar keimigrasian.

“Kalau ada orang asing yang melanggar dan patut kita deportasi ya akan kita laksanakan deportasi. Hanya dua ini kalau tidak deportasi ya masih bisa di Indonesia, biasanya kita pilihnya seperti itu,” ujar Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa, 19 Januari 2021 setelah memberikan keterangan mengenai kasus Kristen Antoinette Gray (28).

Jamaruli Manihuruk menyebutkan, selama tahun 2020 lalu dari data yang ada, pihaknya telah melakukan deportasi terhadap 76 orang WNA.

Pendeportasian itu dengan rincian di antaranya dari Kanim Kelas II Singaraja sebanyak 4 WNA Jerman, 4 WNA Kanada dan 4 WNA Swiss.

Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

Lalu Kanim Kelas I TPI Denpasar sebanyak 11 WNA dari Rusia dan 8 WNA dari Nigeria 8, kemudian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 16 WNA asal Rusia, WNA Bulgaria berjumlah 12.

Terakhir Rudenim Denpasar melakukan deportasi terhadap WNA Rusia sebanyak 9 orang, dan WNA Nigeria berjumlah 8 orang.

"Pada intinya kami tetap melakukan tindakan-tindakan yang memang salah satunya deportasi tadi," tambahnya.

Baca juga: Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA

Kasus Kristen Grey Dideportasi

Viral cuitan Kristen Gray. (https://twitter.com/htopik5)

Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat Pandemi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) dimana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;

“Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali: Kristen Gray Bersama Pasangannya Telah Dideportasi 

Visa yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.

Terhadap teman wanita dari Kristen Antoinette Grey atau pasangannya pun dilakukan deportasi secara bersamaan karena yang bersangkutan juga turut membantu Kristen Grey dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Ia menambahkan e-book dengan harga USD 30 yang dijual oleh Kristen Grey sudah terjual atau telah didownload oleh sekitar 50 orang, kemungkinan dibeli atau didownload oleh orang asing.

"Tujuan yang bersangkutan menulis di Twitter itu ada unsur bisnis karena untuk membuka e-book tersebut mematok harga USD 30 dan jika ingin konsultasi lebih lanjut membayar USD 50 selama 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ungkapnya.

Baca juga: Melebihi Izin Tinggal, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Asal Rusia Ini

Namun menurutnya link e-book tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan dan tidak dapat didownload lagi begitu mendengar bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi langsung dihapus semua.

"Jadi link-nya itu sudah dihapus semua. Jadi link-nya itu sudah tidak ada lagi.

Mungkin yang sudah beredar (telah didownload dan dibeli) ini kita tidak bisa tahu siapa yang sudah mendownload.

Tapi katanya sudah ada 50 orang kemungkinan juga orang-orang asing yang mendownload," tambah Jamaruli Manihuruk.

Mengenai agen visa yang disebutkan oleh Kristen Grey setelah ditelusuri itu ternyata tidak mengenal agen tersebut, jadi yang bersangkutan hanya mencantumkan saja.

Kenapa dicantumkan? Karena hasil dari Googling nya diketahui bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia.

"Jadi hanya melalui google sebenarnya dia ketahui itu. Ternyata hubungannya dengan agen tersebut tidak ada. Sebenarnya yang dikatakan olehnya masuk melalui pintu gelap itu apalagi zaman sekarang saat pandemi, jangankan melalui pintu gelap yang terang pun susah. Karena penerbangan juga tidak ada. Kemungkinan kecil terjadi," jelasnya.

Baca juga: Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi

Terhadap sponsor perseorangan inisial IGW yang mensponsori atau menjamin Kristen Grey belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Namun dengan IGW menyampaikan bahwa keberadaan yang bersangkutan dimana dan benar ia mensponsorinya merupakan hal positif.

"Belum melakukan pendalaman kesana tapi pertama kita lihat ada itikad baik bahwa orang ini (Kristen Grey) benar-benar disponsori oleh yang bersangkutan dan diantarkan ke sini," kata dia.

"Kalau dia (IGW) tidak punya itikad baik tentu akan disembunyikan keberadaan Kristen Grey. Dan tidak ada keterlibatan sponsor, apa yang dilakukan yang bersangkutan ini diluar sepengetahuan si sponsor atau penjamin," papar Jamaruli Manihuruk. (*)

Berita Terkini