Berita Bali

Ibu Cantik Penjual Kue di Denpasar Ini Diamankan BNNP Bali Terlibat Jaringan Narkotika Kendari-Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NS alias Sasa (41) tersangka pengedar narkoba dihadirkan bersama tersangka jaringan narkotika lainnya di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali, pada Selasa (26/1/2021).

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang perempuan yang berprofesi sebagai penjual kue di Denpasar, Bali kembali tertangkap Badan Narkotika Nasional menjadi pengedar narkoba.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya menjelaskan wanita berinisial NS alias Sasa ini menjadi bagian dari jaringan narkoba Kendari Sulawesi Utara - Denpasar Bali, ia merupakan residivis.

"Ibu dua anak penjual kue, residivis, tertangkap mengedarkan inex merk Red Bull, jaringan Kendari," ujar Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

BNNP Bali bersinergi dengan BNNP Sultra mendapati informasi adanya kiriman paket yang diduga berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) yang dikirim dari Kendari ke Denpasar melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Benar adanya, perempuan berusia 41 tahun itu diamankan oleh tim BNNP Bali saat berada di pinggir Jalan Pondok Indah, Banjar Kertasari, Sumerta, Denpasar Utara, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali

Baca juga: Selebgram Cantik Ini Pakai Narkotika Jenis Baru, Diringkus Polresta Denpasar di Badung Bali

Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara

Dari hasil penggeledahan pelaku ditemukan sejumlah pil yang diduga narkotika serta obat-obatan.

Pelaku mengakui bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis MDMA dan obat-obatan jenis PCC.

Dilakukan pengembangan ke rumah kost pelaku di Jalan Cempaka Biru Selatan II, Banjar Kertasari, Denpasar Utara.

Dari penggeledahan di kamar pelaku, tim menemukan sebuah plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis metamfetamina.

"Pelaku merupakan residivis, sudah lama berjualan narkotika untuk menambah penghasilkan keluarganya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sasa dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 11 butil pil Inex 4,15 gram dan 1 klip narkotika jenis metamfetamina 0.92 gram brutto serta 40 butil pil diduga PCC.

Selain itu, 2 buah handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi penjualan narkotika, 2 unit timbangan digital dan 2 bendel sedotan plastik diduga untuk mengemas barang narkotika. (*)

Baca juga: WNA Asal Prancis Ini Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Simpan Sejumlah Pucuk Senjata Api

Baca juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, Penggunaan untuk Pengobatan Medis Bakal Terbuka Lebar

Baca juga: Enam Orang Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Tabanan, Dua Tersangka Residivis Kasus yang Sama

Berita Terkini