Enam Orang Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Tabanan, Dua Tersangka Residivis Kasus yang Sama

Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam pelaku penyalguna narkotika selama bulan Oktober 2020 ini.

Humas Polres Tabanan
Polisi saat menggelar perkara enam tersangka penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan, Rabu (28/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan enam pelaku penyalguna narkotika selama bulan Oktober 2020 ini.

Bahkan, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama yakni sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Total barang bukti yang diamankan polisi adalah sabu seberat 13 gram lebih yang sudah dibungkus menjadi 45 klip plastik.

Menurut data yang berhasil diperoleh, pengungkapan pertama pada Senin (5/10/2020) lalu adalah tiga orang tersangka yakni Hendra Susanto alias Ucil dan Andri Hermawan alias Momon serta Edi Santoso.

Baca juga: Majalah Charlie Hebdo Tampilkan Karikatur Menjijikkan Presiden Erdogan, Begini Respon Turki

Baca juga: Pembukaan KEMBALI 2020 Lewat Virtual, Toeti Heraty Raih Penghargaan Lifetime Achievement Award

Baca juga: Katalog Promo Indomaret 29 Oktober 2020, Promo Kebutuhan Rumah Tangga, Sampo hingga Susu Bayi  

Dua tersangka yakni Ucil dan momom ditangkap di Jalan Ir. Soekarno depan sebuah toko meubel.

Dari kedua tersangka ditemukan sejumlah paket sabu.

Rinciannya pada saku celana kiri berhasil ditemukan lima klip plastik berisi sabu, lima bungkus plastik klaspik yang dibungkus kembali dengan bungkus kopi kemasan, kemudian juga menemukan 31 plastik klip di dalamnya juga kristal bening (sabu).

Tidak cukup sampai di sana, polisi melakukan pengembangan terhadap barang tersebut karena diduga ada kaitannya dengan seseorang yang bernama Edi Santoso alias Edi yang disebutnya kos sementara di daerah Gianyar.

Baca juga: Terima Paket Kipas Angin Berisi Sabu dan Ekstasi, Tommy Diganjar 12 Tahun Penjara

Baca juga: Sesuai Edaran Menaker RI, Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik

Baca juga: BREAKING NEWS - Liga 1 Resmi Alami Penundaan Hingga Februari 2021

Di lokasi kosnya, polisi tak mendapatkan barang tersebut namun mendapati barang bukti lainnya yakni seperti satu buah timbangan elektrik dan sebuah bong (alat hisap sabu).

Ketika diintrogasi, barang yang ada pada tersangka Ucil dan Momon tersebut adalah barang miliknya.

Mereka oun kemudian dibawa ke Polres Tabanan untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian pengungkapan kedua, Selasa (13/10/2020) Tim Opsnal sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni I Ketut Duana alias Duana alamat Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat dan I Putu Budiarta aliat Kak asal Desa Lumbung Kauh Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

Keduanya diamankan di Kebun kopi di Desa Mundeh.

Baca juga: Sang Agen Bongkar Alasan Egy Maulana Berkarier di Eropa Dibanding di Indonesia

Baca juga: 75 Tahun PLN Hadir, Akses Listrik di Indonesia Semakin Merata

Baca juga: Prajurit TNI Berkaki Palsu Serda Mugiyanto Jadi Sorotan, Pegang Pundak Jenderal Andika Perkasa

Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya disita barang bukti tiga paket sabu dan pipa kaca di dalamnya berisi kristal bening sabu dan barang tersebut diakui miliknya berdua.

Kemudian di hari yang sama, Tim Opsnal kembali berhasil mengamanan tersangka Hasanudin alias Sandin di pinggir Jalan Raya Jurusan Antosari-Pupuan termasuk Banjar Gulingan, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved