TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satgas penanggulangan Covid-19 Klungkung, memperpanjang pemberlakuan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin 8 Februari 2021 mendatang.
Perbedaannya, pasar senggol/pasar malam di Klungkung, Bali, dibatasi buka hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan, pihaknya telah melalukan evaluasi terhadap penerapan PPKM yang diterapkan sebelumnya.
Dengan hasil evaluasi tersebut dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, diputuskan PPKM untuk diperpanjang hingga Senin 8 Februari 2021.
Baca juga: Kelurahan Dauh Puri dan Tim PPKM Denpasar Bali Pantau Prokes di Beberapa Pertokoan
Baca juga: PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan
Baca juga: PPKM di Bali Resmi Diperpanjang, Gubernur Koster Mendadak Undang 5 Kepala Daerah, Kapolda & Danrem
"Hanya saja bedanya kali ini, pemberlakukan PPKM diperketat. Dari awalnya jam malam sampai pukul 21.00 Wita, saat ini jadi pukul 20.00 Wita," ujar Suwirta, Selasa 26 Januari 2021.
Khususnya di Klungkung, pasar umum yang menjadi pusat kebutuhan pokok dan perekonomian masyarakat seperti Pasar Umum Galiran tetap buka 24 jam.
Hanya saja protokol kesehatan harus diperketat.
Sementara, bagi pedagang Pasar Senggol atau Pasar Malam dibuka dari pukul 14.00 Wita sampai 20.00 Wita.
"Jadi pembatasan memang kami lakukan terhadap tempat-tempat yang berpotensi mengundang keramaian," jelasnya.
PPKM di Denpasar Bali Diperpanjang 2 Minggu, Pembatasan Jam Operasional Masih Dikonsultasikan
Mulai Selasa 26 Januari 2021, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021.
Salah satu daerah yang terkena pelaksanaan PPKM ini adalah Kota Denpasar.
Terkait perpanjangan pelaksanaan PPKM di Denpasar ini, masih tetap sama dengan penerapan PPKM sebelumnya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin 25 Januari 2021 mengatakan Pemkot Denpasar resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari 2021 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjang PPKM.
Dalam surat tersebut tidak ada merubah teknis maupun aturan PPKM dari sebelumnya.