Pembunuhan di Denpasar

UPDATE Pembunuhan di Denpasar: Motif Utang Piutang, Sempat Cekcok Sebelum Korban Tewas Mengenaskan

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan jajaran melaksanakan pers rilis di lobby depan Mapolresta Denpasar pada Sabtu 6 Februari 2021.

Selanjutnya korban masuk kedalam rumah diikuti pelaku yang sudah terlanjur emosi, Ibas kemudian memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali.

Lalu memiting leher korban dengan tangan kirinya, korban yang melawan berhasil terlepas dari pitingan pelaku setelah menggigit tangan kiri Ibas.

Korban yang terlepas kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok lalu terjatuh terlentang di lantai.

"Pelaku kemudian mendekati korban dan saat itu melihat tabung gas ukuran 3 kilogram diatas kepala korban, yang kemudian oleh pelaku dipukulkan ke kepala korban," terang Kapolresta Denpasar.

Akibat dari pukulan tersebut, korban banyak mengeluarkan darah hingga sempat tidak sadarkan diri di lantai rumah kontrakannya.

Korban diketahui mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan dengan panjang sekitar 6 centimeter, luka memar pada wajah, leher, badan, kaki dan tangannya.

Sedangkan pelaku bersama istri usai melakukan penganiayaan tersebut, pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Menerima informasi tersebut, pihak kepolisian yang tergabung dari Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa itu pada Rabu 3 Februari 2021.

Selanjutnya pada Sabtu 6 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 wita tim gabungan mendapatkan pelaku yang melarikan diri di Kawasan Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur.

UPDATE Kasus Pembunuhan Wanita di Sanur Denpasar Bali, Ini Identitas Pelaku

"Korban dan pelaku ini sama-sama pedagang keripik pisang. Adapun barang yang berhasil kita amankan, itu ada helm, tabung gas 3 Kilo dengan bekas darah, dan satu sepeda motor Vario warna merah yang digunakan untuk melarikan diri," tambahnya di dampingi Kasat Reskrim Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dan Kasubbag Humas Iptu I Ketut Sukadi.

"Motif dari kejadian ini, masalah utang piutang sebesar Rp 515.000 ribu yang sudah dua bulan tidak dibayar korban,"

"Berdasarkan kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu 6 Februari 2021.(*)

Berita Terkini