Berita Denpasar

Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Ganja di Denpasar, Joppi Menerima Dibui 14 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aji Silaban saat mendampingi terdakwa Joppi menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Joppi Pangemanan (25) tidak bisa berbuat banyak atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Terdakwa kelahiran Besitang, Deli Serdang, Sumatera Utara, 3 maret 1995 ini hanya bisa menerima diganjar bui selama 14 tahun penjara, karena terbukti menjadi perantara jual beli ganja.

Diketahui, Joppi dibekuk di kosnya dengan barang bukti 18 paket ganja seberat 1.194,74 gram netto.

"Terdakwa Joppi dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp.1 miliar subsidair empat bulan penjara."

Jadi Kurir Sabu dan Ganja Dikemas dalam Bungkus Permen, Andi Dituntut 13 Tahun Penjara

Diupah Rp. 1,5 Juta Hingga 2 Juta Ambil Paket Ganja, Jonris Dituntut 15 Tahun Penjara

"Terdakwa menerima, jaksa juga menerima putusan hakim," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 8 Pebruari 2021.

Pihaknya mengatakan, putusan majelis hakim pimpinan Hakim Kony Hartanto yang dibacakan dalam sidang virtual itu, turun setahun dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Joppi dengan pidana penjara selama 15 tahun. 

Oleh majelis hakim, Joppi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Edarkan Ekstasi Dalam Kemasan Kopi Sachet dan Paket Ganja, Alif Diganjar Sepuluh Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Ekstasi dan Ganja, Moch Erlangga Terancam 20 Tahun Penjara

"Terdakwa melanggar dakwaan pertama, Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini. 

Diketahui, terdakwa Joppi ditangkap di kos, Jalan Taman Melia, Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 10 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat yang didapat petugas kepolisian Polda Bali.

Informasi itu menyebutkan, bahwa terdakwa diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. 

Berbekal informasi itu, akhirnya petugas kepolisian berhasil membekuk terdakwa di kosnya.

Lalu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 18 paket ganja dengan berat keseluruhan 1.194,74 gram netto.

Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital merk, 1 bendel plastik klip kosong, 2 slop paper smoke box, serta barang bukti terkait lainnya. 

Halaman
12

Berita Terkini