Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melakukan penetapan tersangka atas kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran BTT Rp 5 Miliar, Termasuk untuk Operasional Vaksinasi Covid-19
Dimana, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan.
Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa pekan depan.
Baca juga: Bupati Agus Suradnyana Pinjamkan Lahan Milik Pemkab Buleleng untuk TPST Pangkungparuk
Berdasarkan hasil penyidikan umum, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.
Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta.
Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.
Uang tersebut sudah disisihkan oleh pihak vendor namum belum sempat diambil oleh para tersangka, karena kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
Dalam perhitungan kerugian uang negara ini, Jayalantara mengaku pihaknya tidak meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Pemkab Buleleng Sabet Dua Penghargaan Nasional
Sebab perhitungan sudah dilakukan sendiri oleh pihak penyidik.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait adanya delapan pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Jumat 12 Februari 2021, Sudama tidak mengangkat telepon wartawan Tribun Bali. (*)