Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

UPDATE: Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, Satu Tersangka Sakit

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MD SN didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Buleleng, Selasa (16/2/2021)

Jaksa pun memberikan kesempatan pada para tersangka apabila ingin menghadirkan saksi yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri.

"Ada tersangka yang menyatakan tidak mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri, ada juga yang mengaku masih pikir-pikir," jelasnya.

Saat pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial Nyoman S diakui Jayalantara telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp 32.075.000.

Dana tersebut kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka diperbolehkan pulang, dan akan menjalani pemeriksaan kali kedua di Kejari Buleleng pada Rabu 17 Februari 2021.

"Kami belum melakukan penahanan karena masih harus melakukan pemeriksaan lagi," pungkas Jayalantara

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka inisial MD SN, Nur Abidin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan cukup baik dan humanis.

Kliennya itu kata Abidin dicerca sebanyak 27 pertanyaan, yang sebagian besar terkait fungsi dan tugas sang klien dan terkait pembagian dana hibah 30 persen.

Berdasarkan keyakinan hukumnya sebagai advokat, Abidin mengaku yakin dapat membuktikan dan meyakinkan peradilan bahwa sang klien tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.

"Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewenangan serta regulasi yang ada," tutupnya.

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Gubernur Koster Merasa Malu

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku malu dengan adanya penyelewengan pemanfaatan dana hibah di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Koster meminta agar para pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN.

Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata dia di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Dennpasar,  Selasa 16 Februari 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini