TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Satreskrim Polres Klungkung meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan media elektronik/penipuan online.
Tiga pelaku melakukan penipuan dengan meretas akun instagram seorang warga bernama Kadek Septia Cahyani yang bekerja di Jepang, lalu memintanya mentransfer sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Ni Made Candra Ayustina asal Jalan Plawa, Lingkungan Galiran, Klungkung.
Kejadian bermula saat Ni Made Candra Ayustina (korban), menerima pesan dari sepupunya dengan akun Ni Kadek Septia Cahyani yang sedang berada di Jepang.
Saat itu akun tersebut meminta sejumlah uang ke korban, dengan dalih untuk pembayaran agen agar tidak terkena pinalti ke negara Jepang sebesar Rp3,4 juta.
Korban diminta mentranfer uang itu ke rekening BRI atas nama Made Wartama.
Korban pun mentransfer uang tersebut.
Tidak berselang lama, akun atas nama Ni Kadek Septia Cahyani itu kembali meminta ditransfer uang senilai Rp2 juta.
"Kali ini korban curiga, lalu mengkonfirmasi langsung korban melalui kontak lainnya.
Diakui lah jika sepupunya yang bekerja di Jepang itu (Kadek Septia Cahyani), tidak ada meminta uang sepeser pun.
Ia juga mengaku tidak ada mengecek instagramnya dalam beberapa minggu terakhir," ujar Ario Seno Wimoko, Rabu (17/2).
Merasa menjadi korban penipuan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung, Jumat (12/2) lalu.
Pasca laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekening atas nama Made Wartama.
Setelah koordinasi dengan pihak Bank BRI, kepolisian tidak kesulitan mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, beserta catatan transaksi keungannya.
" Kami datangi Made Wartama di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.