Polisi Tangkap Kadek Edi dengan Persiapan Lengkap, Waspadai Akun Instagram Anda Diretas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Ketiganya terindikasi sebagai pemakai. 

" Pelaku utama dari kasus ini, Kadek Edi Muditayasa merupakan pemain jaringan LP Krobokan," jelas Ario Senk Wimoko didampingi Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana, Rabu (17/2). 

Selain itu Kadek Edi Muditayasa juga berstatus sebagai resedivis.

Dalam catatan kriminalnya, ia sudah pernah dua kali mendekam di jeruji besi, terkait kasus Pencurian dan Narkoba. 

" Tersangka Kadek Edi Muditayasa pernah tertangkap di Polresta Denpasar, dan di Polres Klungkung," jelasnya. 

Atas perbuatannya, ketiganya diancam pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektonika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun, dan denda mencapai Rp1 Miliar. (Mit) 

Berita Terkini