TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelantikan perbekel di Kabupaten Badung tetap dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Bahkan pelantikan perbekel yang terpilih itu dijadwalkan hari ini Jumat 26 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 wita.
Sayangnya proses pelantikan yang dilaksanakan tidak mempengaruhi masalah pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka.
Padahal masalah pilkel di desa tersebut sampai masuk ranah hukum terkait pencoblosan simetris yang terjadi.
Baca juga: Puluhan Karangan Bunga Ucapan Selamat Hiasi Loby Kantor Bupati Badung
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, saat ditemui di Gedung DPRD Badung membenarkan jika proses pelantikan perbekel akan dilangsungkan hari ini.
Bahkan menurutnya pelantikan perbekel itu berkenaan dengan hasil keputusan dari panitia pilkel.
“Jadi semua itu kan sudah hasil keputusan panitia pilkel.
Termasuk juga surat yang sudah diberikan oleh Badan Pengawas Desa (BPD),” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah kabupaten Badung sendiri akunya wajib melaksanakan pelantikan usai melakukan pemilihan dan penetapan calon.
“Pelantikan itu kan wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” bebernya
Ketika disinggung mengenai gugatan masalah pilkel di Desa Angantaka, pihaknya malah tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Bahkan dirinya memastikan proses pelantikan akan tetap dilaksanakan.
“Semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum. Saya kira tidak ada masalah,” tungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata enggan memberikan komentar lebih banyak terkait hal tersebut.
Baca juga: Pegawai Kontrak di Badung Keluhkan Setiap Awal Tahun Gajinya Selalu Ngadat, Begini Tanggapan Pemkab
Sebagai jajaran dewan pihaknya juga sudah melakukan pengawasan sebelumnya.