“Jika sesuai mekanisme harus dilantik ya silakan.Tapi kami sudah melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya singkat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya salah satu perbekel di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung protes terkait perhitungan suara pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Badung.
Calon perbekel yang diketahui bernama I Nyoman Bagiana itu mempertanyakan model pencoblosan secara simetris
Pasalnya pencoblosan itu menyebabkan suara tidak sah banyak.
Konflik beda persepsi mengenai model pencoblosan secara simetris itu pun dipertanyakan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Selasa 9 Februari 2021.
Bahkan pihaknya juga melakukan audiensi ke pimpinan DPRD Badung untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut.
Bahkan masalah itu pun langsung dilakukan jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pengadilan denpasar. (*)