Berita Denpasar

Dua Pelaku Kejahatan Modus Keprok Kaca Mobil Diamankan Polresta Denpasar Bali, Beraksi di 11 TKP

pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Andrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar press conference di Mapolresta Denpasar, Sabtu 27 Denpasar 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.

11 TKP yang menjadi sasaran pelaku, 9 TKP berada di wilayah hukum Polresta Denpasar serta 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.

"Modus operandi pecah kaca tergolong baru, biasanya dilempar menggunakan busi, tangkapan kita kali ini menggunakan obeng dengan mencongkel sudut jendela mobil, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban," papar Kapolresta dalam press conference di Mapolresta Denpasar, Sabtu 27 Denpasar 2021.

Kedua pelaku berasal dari Ternate dan tidak memiliki pekerjaan di Bali.

Baca juga: Upaya Mediasi Gagal, Korban Keprok Kaca di Mitra 10 Bali Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Polda Bali Ungkap Pelaku Keprok Kaca di Denpasar Telah Beraksi di Tujuh TKP

Baca juga: Pelaku Keprok Kaca Mobil Melawan, Polisi Dor Kaki Kedua Pelaku

Pelaku adalah AWA alias Akang (40) seorang residivis dan IY (42).

IY berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP sedangkan AWA berperan sebagai pengantar ke TKP. 

Pelaku melakukan aksinya dengan menunggangi satu unit sepeda motor yang turut diamankan kepolisian.

Setelah menerima laporan dari korban HZ yang mengalami kerugian akibat kasus keprok kaca di parkiran sebuah restaurant di Jalan Gatot Subroto Barat, waktu kejadian 4 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pecah kaca mobil.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kos tempat tinggalnya di Jalan Persada, Denpasar Barat pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 23.00 Wita. 

Kapolresta menuturkan, bahwa pelaku tidak padang bulu terhadap korbannya.

Pelaku hanya melihat situasi lingkungan yang dirasa mendukung untuk melaksanakan kejahatan tersebut dan mengincar barang berharga korbannya.

"Pelaku tidak pilih-pilih mobil atau korban, melihat kondisi aman, ada kesempatan langsung melakukan aksinya, mereka tidak peduli pagi siang malam, pada umumnya pada saat sepi saja, aman kiri kanan, sistem patroli, ada sasaran bagus langsung," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved