Pelaku Bandar Narkoba Jenis Ganja, Bawa Dari Aceh Hingga Denpasar Melalui Jalur Darat

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: M. Firdian Sani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat melaksanakan rilis kasus narkoba di loby depan Mapolresta Denpasar, Jumat 5 Maret 2021

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali pada Kamis 4 Maret 2021.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku Suhadi 36 tahun dan Rio 28 tahun.

Pelaku yang berhasil ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti jenis ganja seberat 30 kilogram yang terbungkus dalam 101 paket.

Namun tak hanya itu saja, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikael Hutabarat mengatakan.

Polisi Amankan 877 Gram Sabu dari Empat Pengedar Jaringan Buleleng Barat

Kedua pelaku lintas Provinsi Sumatera, Jakarta dan Bali yang tinggal di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Terbukti menyimpan barang bukti narkoba jenis hasish seberat 488 gram atau 4,8 ons, sabu-sabu dengan berat bersih 45 gram, 23 butir ekstasi, pecahan ekstasi berat bersih 2,43 gram.

Uang tunai Rp 227.000.000, 3 buah timbangan, 6 buah buku tabungan, 9 buah handphone dan 3 kartu ATM berbagai jenis.

"Pelaku inisial S dan R ini merupakan sindikat jaringan narkoba antar Provinsi Jawa, Bali dan Sumatera. Mereka kita pastikan adalah bandar Narkoba," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Jumat 5 Maret 2021 sore.

Baca juga: Lagi, Dua Bandar dan Puluhan Paket Narkoba Ditemukan Polresta Denpasar

Sebelumnya, hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 11.30 wita.

Petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di Jalan Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan saat ditangkap pelaku bernama Rio.

Polisi temukan 5 paket besar ganja, kemudian dilanjutkan pengembangan di Jalan Gunung Athena, Denpasar Barat polisi kembali temukan 2 paket besar ganja lainnya disalah satu kamar kos.

Mengingat jumlah barang yang cukup besar, polisi kemudian menanyakan kembali pelaku Rio asal Jakarta ini mengenai siapa bandar narkoba ini.

Baca juga: Puluhan Personel Polres Bangli Bali Jalani Tes Narkoba

Saat pengembangan ke pelaku Rio, petugas temukan pelaku Suhadi yang ternyata bandar narkoba.

Hasil penangkapan Suhadi, polisi temukan 94 paket ganja, hasish dengan berat bersih 488 gram atau seberat 4,8 ons, sabu-sabu 45 gram, 23 ekstasi dan beberapa barang lainnya.

Mengenai hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan masih menjelaskan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut.

"Untuk modus operandinya, mereka menyimpan dan memperjual belikan paket narkoba ini. Mereka kita pastikan adalah bandar narkoba," lanjut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca juga: Kurun Waktu Sebulan, Polresta Denpasar Berhasil Ungkap 32 Kasus Narkoba dengan Jumlah 40 Tersangka

"Untuk hasil lidik ganja, kita ketahui ini berasal dari Pulau Sumatera tepatnya di Aceh. Kemudian melewati Jakarta sampai ke Bali. Dari Sumatera dan Jawa ke Pelabuhan Gilimanuk menuju Buleleng, Badung hingga ke Denpasar," tambahnya. (*)

Berita Terkini