TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Ritual Mapepada Wewalungan, terkait dengan upacara Tawur Agung Kesanga akan dilaksanakan, Jumat 12 Maret 2021.
Sebelum upacara berlangsung, BPBD Klungkung melakukan desinfeksi di sekitar Catus Pata Semarapura, yang akan menjadi lokasi upacara.
"Kami pagi ini lakukan penyemprotan desinfektan di seputara Catus Pata Semarapura, karena hari ini akan digelar upacara Mapepada Wewalungan serangkaian Hari Raya Nyepi" ujar Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Klungkung, I Putu Widiada, Jumat 12 Maret 2021.
Baca juga: Pemkot Denpasar Larang ASN ke Luar Kota Saat Nyepi, I Dewa Gede Rai: Tidak Ada Cuti Bersama
Baca juga: Nyepi di Bali, ATM Dinonaktifkan Sejak Sabtu Siang, Jalan Tol Bali Mandara Tutup Selama 32 Jam
Baca juga: Pihak Tiara Dewata Prediksi Tingkat Kunjungan Akan Naik dari H-3 Nyepi, Komoditas Ini Paling Dicari
Upaya desinfeksi itu dilakukan, untuk meminimalisasi terjadinya penularan Covid-19 saat berlangsungnya upacara.
Walaupun upacara tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan, dan peserta yang sangat terbatas.
" Besok(13/3) kami kembali melakukan penyemprotan desinfektan di Catus Pata, karena merupakan puncak dari upacara Tawur Agung Kesanga jelang Nyepi," jelas Widiada.
Upacara Mapelada Wewalungan serangkaian Hari Raya Nyepi dilaksanakan, Jumat 12 Maret 2021 di Catus Pata Kota Semarapura.
Lalu dilanjutkan dengan upacara Tawur Agung, Sabtu 13 Maret 2021 mengingat masih dalam suasana pandemi, peserta yang terlibat dalam upacara ini juga dibatasi.
Baca juga: Layanan 24 Jam Bangli Tetap Beroperasi Selama Hari Raya Nyepi,Lebih Fokus pada Pelayanan Kedaruratan
Baca juga: Pemkot Denpasar Siap-siap Membuka Ruang Publik Setelah Nyepi
Pemkot Larang ASN ke Luar Kota
PEMERINTAH Kota (Pemkot) melarang seluruh pegawai merayakan atau bepergian ke luar kota saat Nyepi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Denpasar disarankan melaksanakan catur brata penyepian di Denpasar, Bali, untuk mengantisipasi penularan Covid-19 seperti libur panjang sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan juru bicara penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis 11 Maret 2021.
Ia mengatakan, Pemkot tidak pernah mengizinkan pegawai bepergian ke luar kota setiap kali libur panjang.
“Termasuk untuk libur panjang Hari Raya Nyepi juga mereka tetap diimbau agar tidak melanggar instruksi tersebut,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, larangan ini dilakukan karena dikhawatirkan mereka akan menjadi penular Covid-19 saat pulang dari luar kota atau kembali ke Kota Denpasar setelah liburan.
Ia menjelaskan, peringatan bagi pegawai tersebut sudah disampaikan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Selain itu, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa tidak ada cuti bersama,” tandasnya.
Berdasarkan pengalaman saat libur panjang sebelumnya, kasus positif Covid-19 malah semakin meningkat pasca libur.
Untuk mencegah terulangnya kejadian tersebut, Pemkot Denpasar tidak mau memberikan toleransi lagi.
“Ini kami lakukan karena banyak wilayah yang masih masuk dalam zona merah. Jadi diharapkan bisa memahami kondisi tersebut untuk menyelamatkan diri dan orang lain terutama keluarga” katanya.
Menurut Dewa Rai, pimpinan OPD akan memantau pegawai saat libur Nyepi.
Mereka dipantau melalui absensi pada aplikasi Google Map.
“Pegawai tersebut dipantau lokasinya saat mereka bepergian. Kami pantau dari google map di HP mereka. Jadi dari situ nanti akan kelihatan ke mana saja mereka saat liburan Nyepi,” katanya.
Jika kedapatan melanggar mereka akan diberikan sanksi oleh masing-masing pimpinan OPD.
Sanksi tersebut mulai dari pembinaan dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.(*).
Baca tanpa iklan