Corona di Bali

Sasar Pedagang dan Pembeli, Tim Yustisi Badung Kembali Grebeg Wilayah Dalung sebagai Zona Merah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 Kabupaten Badung saat melakukan operasi yustisi di wilayah Desa Dalung pada Kamis 11 Maret 2021 malam

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Beberapa wilayah yang masih masuk zona merah di Kabupaten Badung menjadi atensi Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 kabupaten Badung.

Seperti halnya wilayah Desa Dalung yang sampai kini masih masuk zona merah penyebaran covid-19. 

Menyikapi hal itu tim operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) pun langsung menggerebek dengan menyasar pedagang dan pembelinya.

Baca juga: Atika Sempat Mengeluh Sesak Napas, Tiga Orang Terseret Arus di Pantai Munggu Badung

Baca juga: Bupati Giri Prasta Tandatangani Trase Final Terkait KPBU Jalan Lingkar Selatan Badung

Baca juga: Cerita Tenaga Kebersihan di Desa Sobangan Mengwi Badung yang 2 Bulan Bekerja Baru Digaji Rp 650 Ribu

Penggerebekan dilakukan langsung oleh Tim Ops Yustisi Aman Nusa III 2021 pada Kamis, 11 Maret 2021 malam, dengan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP.

"Kemarin malam kita lakukan penggerebekan di zona merah seperti Desa Dalung. Sasaran operasi yustisi ini adalah para pedagang, dan pengunjung di perumahan Dalung Permai, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung," ujarnya 

Pihaknya mengatakan para pedagang kebanyakan sudah tahu peraturan jualan sesuai anjuran pemerintah yakni boleh berjualan selama 24 jam asalkan di atas jam 21.00 wita para pembeli tidak boleh di tempat alias diantar atau langsung pulang setelah pesanannya siap.

Baca juga: Tiga Orang Terseret Harus di Pantai Munggu Badung, Satu di Antaranya Harus Dirawat di RSD Mangusada 

Baca juga: Nekat Tembak Tetangganya di Badung, I Made Widarma Putra Menduga Istrinya Mempunyai Hubungan Gelap

Kendati demikian semua itu tidak berlaku ke semua pedagang namun khusus untuk pedagang makanan saja.

"Ini operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, dengan sasaran warung-warung, terutama warga yang tidak pakai masker."

"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19," ujar Kabag Ops Polres Badung didampingi Kasat Binmas Iptu I Gusti Putu Suarjaya.

Dalam operasi kali ini, katanya tidak banyak ditemukan pelanggaran.

Namun semuanya masih dalam katagori teguran bagi pemilik warung yang menerima pembeli tidak melakukan take away.

Namun lebih lanjut dijelaskan, pada operasi yang dilaksanakan, ada salah satu permainan anak-anak (Odong-Odong) yang masih buka lewat waktu yang telah ditentukan.

Namun pihaknya mengaku tetap melakukan teguran dan meminta untuk mematuhi peraturan guna mendukung  penekanan kasus positif covid-19.

"Kami bersinergi dengan pihak desa juga. Termasuk meminta terus melakukan pemantauan terhadap warung-warung yang menimbulkan kerumunan. Selain itu  juga  mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Tidak hanya petugas menegur pelanggar Prokes, namun kata Ngurah Riasa petugas juga mengingatkan anak-anak muda yang nongkrong untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

"Siapapun orangnya, kapanpun, dan di manapun tempatnya, semuanya tolong pakai masker. Tidak hanya mengamankan diri kita sendiri, tetapi mengamankan diri orang lain juga," Kata Kabag Ops Polres Badung.

Ia berharap semoga masyarakat terus meningkatkan kesadarannya untuk mematuhi prokes.

Namun dari hasil operasi yang dilaksanakan diakuinya tercatat ditemukan 11 pelanggar dan semuanya hanya diberikan teguran.

"Semoga dengan selalu diingatkan masyarakat mulai paham dan mengerti, untuk selalu taat akan prokes untuk menurunkan kasus positif covid-19 di Badung," tambahnya. (*)

Berita Terkini