TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemkab Klungkung pada tahun 2021 terus berupaya mendongkrak indeks pencegahan korupsi secara terintegrasi.
Semua organisasi perangkat daerah (OPD) pun akan dilibatkan dalam pengawasan, pun program daerah yang menyangkut langkah-langkah pencegahan korupsi akan lebih dipertajam.
Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger menjelaskan, secara umum ada delapan area intervensi yang menjadi indikator pencegahan korupsi secara terintegrasi yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah mencapai dan manajemen aset daerah, tata kelola dana desa.
Saat ini pengawasan pada delapan area intervensi tersebut harus dilakukan oleh semua OPD, tidak hanya oleh OPD yang bersentuhan langsung dengan area intervensi.
Baca juga: Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, I Wayan Candra Nyatakan Sanggup Ganti Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Baca juga: Ini Target Kajari Denpasar Yuliana Sagala Tahun 2021,dari Penegakan Hukum hingga Bidik Kasus Korupsi
"Misal saja area intervensi perencanaan dan penganggaran APBD, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Baperlitbang. Semua OPD harus ikut terlibat," ungkap Made Seger, Kamis 18 Maret 2021.
Demikian halnya regulasi daerah yang menyangkut langkah-langkah pencegahan juga akan lebih diperkuat.
Ia mencontohkan program Klungkung mesadu yang mengakomodir keluhan/pengaduan masyarakat, akan dikoordinasikan dengan dinas terkait agar program tersebut bisa terintegrasi dengan program
pengawasan Kemendagri dan KPK.
Pihak inspektorat pun mengaku telah menerima pedoman pelaporan dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi 2021.
Tindak lanjutnya semua OPD sudah dikumpulkan, diberikan sosialisasi terkait hal-hal yang harus dilakukan setiap OPD.
"Pedoman yang dikeluarkan KPK secara umum lebih bersifat penajaman. Semoga tahun depan, indeks pencehan korupsi secara terintegrasi kita bisa lebih baik,"tegas Made Seger.
Pada tahun 2020, capaian rata-rata Monitoring Centre For Prevention (MCP) atau indeks pencegahan korupsi, mencapai 90,24 persen.
Atas capaian tersebut, Pemkab Klungkung menempati peringkat kelima di Provinsi Bali dan peringkat 22 se-Indonesia.
Capaian MCP Pemerintah Kabupaten Klungkung dengan 8 indikator diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD mencapai 100 persen, pengadaan barang dan jasa mencapai 98,91 persen, pelayanan terpadu satu pintu mencapai 88,24 persen, kapabilitas APIP mencapai 82,9 persen, manajemen ASN mencapai 97 persen, optimalisasi pajak daerah mencapai 56,05 persen dan manajemen aset daerah mencapai 100 persen, tata kelola dana desa mencapai 90 persen.
Terjerat Kasus Korupsi, I Wayan Candra Nyatakan Sanggup Ganti Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis 18 Maret 2021.
Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun, sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidiair 1 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42 miliar lebih.
" Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung, dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis 18 Maret 2021.
Dalam kesempatan itu, menurut Erfandy, terpidana I Wayan Candra menyatakan sanggup untuk membayar uang denda dan uang pengganti kerugian negara.
Hal ini diyakinkan dengan mendatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran.
Hanya saja terpidana Wayan Candra yang juga mantan Bupati Klungkung itu masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
"Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tahu.
Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.
Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan.
Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan Kejaksaan.
"Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi aset-aset terpidana untuk kami lelang.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," jelas Erfandy.
Sebelumnya Kejari Klungkung juga Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan lelang barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra.
Barang rampasan yang dilelang tersebut, berupa tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.
Hanya saja dari tiga bidang itu, yang sementara laku hanya satu, yakni bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar seluas 200 m2 atas nama l Wayan Candra dengan nilai sebesar Rp 614 juta. (*).