Pelaku langsung menusuk korban di bagian punggung," kata AKP Aji Yoga Sekar saat memberikan ketetangan terkait kasus tersebut, Rabu 24 Maret 2021.
Dia melanjutkan, pasca kejadian tersebut korban sempat berjalan ke arah selatan di TKP sembari berlumuran darah dan dibantu salah satu warga untuk dibawa ke rumah sakit.
Saat ini jenazah korban sedang diotopsi di rumah sakit Sanglah.
Sesuai koordinasi dengan rumah sakit, jumlah tusukannya masih ditemukan ada 15 luka tusuk dan dua luka gores.
"Sesuai informasi dari rumah sakit ada 15 luka tusukan dan dua luka gores," ungkapnya.
Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman.
Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan