Berita Buleleng

UPDATE: Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng Diperpanjang

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan mark-up Explore Buleleng dan Bintek CHSE selama 30 hari kedepan.

Perpanjangan ini dilakukan mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini masih melakukan penelitian secara formil maupun materiil terkait berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh tim penyidik. Sementara masa penahanan para tersangka akan habis mulai minggu depan.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Senin 5 April 2021 mengatakan, waktu yang diberikan untuk JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara yakni selama dua minggu, atau hingga Selasa 14 April 2021.

Namun mengingat hingga saat ini penelitian masih dilakukan dan belum ada petunjuk yang diberikan oleh JPU, maka penyidik memiliki inisiatif untuk memperpanjang masa penahanan delapan tersangka, selama 30 hari kedepan.

Baca juga: Penyidik Targetkan Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan April Ini

"Masa penahanan tujuh tersangka kan ada yang sudah habis tanggal 17 April ini, sementara satu tersangka habis pada 27 April.

Jadi untuk jaga-jaga ke depan ternyata ada petunjuk dari JPU untuk melengkapi lagi berkas perkaranya, penyidik mulai besok (Selasa,red) akan melakukan permohonan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Buleleng selama 30 hari kedepan, agar para tersangka tidak bebas demi hukum," jelasnya.

Selain itu, Jayalantara menyebut tafsiran jumlah kerugian uang negara dari kasus ini kembali mengalami perubahan, dari yang sebelumnya Rp 789 juta lebih, menjadi Rp 738 juta lebih.

Perubahan ini terjadi setelah pihaknya menghitung kembali beberapa pengadaan barang saat kegiatan Explore Buleleng.

Dari jumlah kerugian uang negara itu, yang sudah berhasil disita oleh penyidik sebesar Rp 616 juta lebih.

"Jadi dalam Explore Buleleng itu peserta kan dapat tas. Tas itu sebenarnya dibeli oleh salah satu tersangka lewat toko online, namun di kwitansi menggunakan toko lain.

Kendati demikian, barang itu kan tetap ada. Jadi hitung-hitungan kami, nilai kerugiannya menjadi Rp 738 juta lebih," terangnya.

Disinggung terkait jumlah uang yang  diterima oleh masing-masing tersangka dari kasus mark-up ini, Jayalantara menyebut, paling banyak diterima oleh Made Sudama Diana selaku Kadispar Buleleng sebesar Rp 109 juta.

Sementara Sekdispar Buleleng bernama Ni Nyoman Ayu Wiratini sebesar Rp 27 juta, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu Budiani Rp 4 juta, Kabid Pemasaran Pariwisata I Nyoman Gede Gunawan Rp 4 juta, Kasi Bimbingan Masyarakat  I Nyoman Sempiden Rp 4 juta, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP Kadek Widiastra Rp 4 juta, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata Putu Sudarsana Rp 4 juta, serta Kasi  Promosi dan Kerjasama IGA Maheri Agung Rp 6 juta.

"Uang tersebut sudah dikantongi atau dipegang oleh para tersangka.

Baca juga: UPDATE: Tafsiran Kerugian Negara Terkait Kasus Mark-up Explore Buleleng Meningkat

Beberapa sudah dikembalikan, dan ada juga yang belum, dimana yang belum adalah dari tersangka MD SN (Made Sudama Diana,red) lagi Rp 50 juta.

Halaman
12

Berita Terkini