Ia mengungkapkan, apabila dalam perjalannya ada orang tua murid yang belum siap melepas anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), pihaknya bakal mengizinkan melakukan relaksasi, yakni dengan penyesuaian dengan PTM 50 persen dan daring 50 persen.
“Kami sudah infokan kepala sekolah sesuai harapan pimpinan agar dilaksanakan akomodir bagi orang tua yang belum siap melepas anaknya, untuk tetap daring,” sambungnya.
Boy menambahkan, sesuai dengan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster yang memiliki kewenangan untuk membuka atau tidaknya sekolah untuk PTM adalah kabupaten/kota masing-masing.
Lantaran situasi dan perkembangan kasus Covid-19 yang ada di masing-masing daerah diketahui persis oleh satgas daerah.
Dengan demikian mereka dapat memberikan pertimbangan berani atau tidaknya PTM dilakukan.
Disinggung apakah seluruh warga sekolah yang akan melangsungkan PTM wajib melakukan rapid test, Boy mengatakan, bila perlu sangat lebih baik guna meyakinkan sekolah aman, meski mereka telah divaksin.
Sebab siswa yang belum memenuhi syarat terbentur umur tidak mendapat vaksin.
Penentu Kelulusan Siswa SMP
UJIAN Sekolah (US) untuk jenjang SMP di Kota Denpasar dimulai sejak Senin 5 April 2021.
US ini berlangsung hingga Sabtu 10 April 2021.
US ini nantinya akan menjadi penentu kelulusan siswa ditambah dengan nilai lima raport lima semester.
Kabid Pendidikan SMP, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama mengatakan, penentuan kelulusan siswa SMP di tahun 2021 ini mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Tahun ini Ujian Nasional (UN) ditiadakan sesuai dengan instruksi dari Kemendikbud.
Sementara itu, untuk pelaksanaan US ditentukan masing-masing sekolah.
“Ujian Sekolah tidak diseragamkan karena pembelajaran masih daring imbas dari pandemi Covid-19 sehingga sekolah yang menentukan sendiri metodenya,” katanya Selasa 6 April 2021.
Wiratama menambahkan, dalam US tersebut, sekolah bebas menggunakan metode sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Sekolah bisa menggunakan metode tanya jawab, portofolio, maupun metode lainnya.
Metode tersebut tidak ditekankan harus sesuai dengan ketentuan Disdikpora.
“Penentu kelulusan tahun ini adalah nilai Ujian Sekolah ditambah dengan nilai lima semester. Sehingga kelulusan siswa ditentukan sekolah,” katanya.
Selain itu, menurut Wiratama, nilai US dan nilai raport tersebut tak hanya jadi penentu kelulusan saja.
Melainkan juga akan digunakan sebagai prasyarat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Denpasar. (gil/sup).