Berita Bali

PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali

Penulis: Ragil Armando
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Bali, mengundang stakeholder terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021 - PPDB Selalu Jadi Masalah, Komisi IV DPRD Bali Panggil Disdikpora Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang dibukanya tahun ajaran baru, persoalan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi masalah klasik yang terus datang.

Pasalnya, seringkali terjadi sengkarut masalah yang terjadi saat proses penerimaan tersebut.

Oleh sebab itu, DPRD Bali mengundang stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali, Selasa 6 April 2021.

Rapat itu digelar sebagai antisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan saat pelaksanaan PPBD tersebut.

Baca juga: Kadisdikpora Sebut Bulan Juli Mulai Belajar Tatap Muka di Bali, Ini Persiapannya

Baca juga: Jamin Akan Transparan Karena Dilaksanakan Online, Disdikpora Bali Pastikan Tak ‘Bermain’ dalam PPDB

Baca juga: Siswa SMP 1 Melaya Nampak Mulai Belajar ke Sekolah, Disdikpora Jembrana: Masih Klinik Pembelajaran

Dalam rapat itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui sistem PPDB yang sudah berlaku selama ini.

Padahal, pemerintah sudah membuat berbagai peraturan dalam proses PPDB itu.

“PPDB ini sudah dibuatkan Pergub sesuai Permendiknas dan sedang diverifikasi di Mendagri. Kita harus memahami pelaksanaan PPDB, terlebih sudah ada aturan dan ditindaklanjuti dengan Pergub,” jelasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021 lewat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021.

SE yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

SE Nomor 1 Tahun 2021 menyatakan PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda.

Dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, serta dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Seleksi calon siswa kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selain persyaratan di atas, SMK dalam PPDB 2021 dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.

Halaman
1234

Berita Terkini