Berita Bali

Miliki Ineks dan Sabu di Bali, Iwan Diganjar Bui 7 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwan Riyanto (pojok bawah kanan) saat menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dihukum 7 tahun penjara, karena terbukti memiliki narkotik jenis ineks dan sabu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan pidana bui 7 tahun terhadap terdakwa Iwan Riyanto (29).

Iwan dijatuhi pidana, karena telah terbukti memiliki beberapa butir pil ineks dan sabu.

Demikian disampaikan Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat 9 April 2021.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Juga ada denda sebesar Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara," terangnya.

Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi di Bali, Vonis Wahyu Ditunda, Surat Putusan Hakim Belum Siap

Baca juga: Kembali Edarkan Sabu & Ekstasi, Lalu Ditangkap di Hotel Daerah Badung, Aldino Terancam Bui 20 Tahun

Baca juga: Ditangkap Edarkan 93 Paket Sabu, Kadek Budiarta Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini mengatakan, putusan majelis hakim pimpinan Hakim I Putu Suyoga turun 1 tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Widyaningsih menuntut terdakwa Iwan dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Kami berkoordinasi dengan terdakwa, dan terdakwa menerima putusan hakim. JPU juga menyatakan menerima putusan itu," papar Dewi Maria Wulandari.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 3 Juli 1991 dinyatakan, telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotik golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, Iwan dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotik yang dilakukan di sekitaran Panjer, Denpasar Selatan.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terdakwa di Jalan Tukad Pancoran II, Panjer, Denpasar Selatan, Senin, 16 November 2020 sekira pukul 21.50 Wita.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya ditemukan 10 butir tablet MDMA atau ineks warna hijau berat bersih 3,25 gram, 1 plastik klip berisi sabu berat bersih 0,15 gram, dan 1 plastik klip berisi pecahan tablet MDMA warna hijau berat bersih 0,12 gram.

Terlibat Peredaran Sabu Lintas Provinsi di Bali, Vonis Wahyu Ditunda, Surat Putusan Hakim Belum Siap

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menunda sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Wahyu Hidayat. Ditundanya sidang, karena surat putusan majelis hakim belum siap.

Halaman
123

Berita Terkini