Berita Bali

Terjerat Kasus Hingga Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb: Ayo Kita Ukur Ulang Luas Tanahnya

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zaenal Tayeb saat ditemui Tribun Bali bersama awak media lainnya di rumah kediamannya di wilayah Kuta, Badung, Bali pada Jumat 16 April 2021.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Mantan promotor tinju Internasional yakni Zaenal Tayeb (65) yang juga pengusaha usai ditetapkan sebagai tersangka langsung angkat bicara.

Terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan akta autentik yang dilaporkan Hedar Giacomo Boy Syam, Zaenal berani menjamin jika dirinya bukan seorang penipu.

Bahkan ia meminta Hedar yang juga keponakan dari anak sepupu Zaenal itu, untuk terjun langsung ke lapangan atau lokasi tanah yang jadi permasalahan dan mengukur ulang luas tanah.

"Saya mau menyampaikan bahwa selama saya di Bali tidak pernah menipu orang, bisa ditanya itu selama 51 tahun saya di Bali.

Supaya lebih jelas (perkaranya), ayo kita ukur ulang saja dengan biaya saya yang tanggung," ujar Zaenal di tempat tinggalnya di wilayah Kuta, Badung, Jumat 16 April 2021.

Baca juga: UPDATE Penetapan Tersangka Zaenal Tayeb, Pihak Hedar Percayakan ke Kepolisian Terkait Kasusnya

Lebih lanjut, tanah yang menjadi permasalahan ini terletak di Desa Cemagi, Mengwi, Badung, Bali.

Zaenal Tayeb yang memiliki tanah tersebut, memastikan jika tanah miliknya itu seluas 17.302 meter persegi, dari luas itu yang dikerjasamakan antara dirinya dan Hedar lebih kecil.

Pria asal Makassar, Sulawesi Selatan itu mengatakan jika luas tanah hasil kerjasama hanya seluas 13.700 meter persegi dan dua kavling seluas 1.700 meter persegi tidak dijual.

"Tanah itu kan sebenarnya 137 are, itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. Makanya saya heran kalau dia bilang perselisihan ada di masalah luas tanah. Sebenarnya ini gampang saja, bisa diukur ulang karena tanah itu tidak abrasi (tanah yang dijadikan perumahan) dan sudah ada perumahan dan juga dipagar," tambahnya.

Zaenal Tayeb bahkan menegaskan jika ia memiliki sertifikat induk yang nantinya akan diperlihatkan dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Hedar Giacomo Boy Syam melaporkan dua sertifikat induk dan sisanya tanah yang sudah di kavling, bahkan ia menyebut jika dua sertifikat sudah berdiri rumah.

"Sebelum dikavling (sebenarnya) sudah diberikan sertifikat asli dan setelah itu digabung dapatlah sembilan sertifikat atas nama saya semuanya. Itu sudah lama dia bayar dan sudah komplit. Kalaupun ada kesalahan harusnya (Hedar) ngomong sebelum bayar," imbuh Zaenal.

Sementara itu, ia menyampaikan jika Hedar merupakan keponakannya sendiri dan Zaenal telah mempercayakan pelapor sebagai Direktur di perusahaan Perumahan.

Terhitung sejak tahun 2012 sejak ia mulai datang menemui Zaenal Tayeb untuk meminta pekerjaan sampai tahun 2017 di perusahaan perumahan (PT Mirah Bali Kontruksi).

"Selama itu, sebenarnya tidak ada masalah (antara Zaenal dan Hedar). Hanya akhir-akhir ini bisa terjadi permasalahan seperti ini, padahal dia itu keponakan sendiri," jelasnya.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Zaenal Tayeb Bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung

Dalam ceritanya selama ini sudah ada kesepakatan antara Zaenal Tayeb dan Hedar terkait kesepakatan harga tanah serta pembagian keuntungan.

"Pertama dia dapat tiga persen dari keuntungan setelah harga tanah keluar. Karena cara kerjanya bagus, saya lihat memang bagus dan pintar.

Saya kasih 50 persen keuntungan. Namun, dari tahun 2012 sampai sekarang saya belum dapat keuntungan itu. Saya juga belum pernah menyetor pembukuan tiap tahun," kata Zaenal.

Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung ia mengaku tidak memahami, namun dirinya menghormati proses hukum.

"Saya dilaporkan kemudian saya datang diperiksa sebagai saksi. Terus sekarang jadi tersangka. Tapi saya akan menghormati proses hukum ini.

Hari Senin (19 April 2021), nanti saya akan datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Saya jalani saja dan hanya bisa berdoa mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," tutur Zaenal Tayeb, Jumat 16 April 2021.

Serahkan Kasusnya ke Kepolisian

Disisi lain, Kuasa hukum Hedar Giacomo Boy Syam angkat bicara terkait permasalahan kliennya dengan Zaenal Tayeb, Sabtu 17 April 2021.

Dikonfirmasi terpisah Bernadin yang menjadi kuasa hukum Hedar mengatakan jika sebenarnya Zaenal Tayeb menawarkan tanah di kawasan Desa Cemagi seluar 13.700 meter persegi.

Setelah dibayar dan dilunasi Hedar seharga Rp 61 miliar, baru diketahui luar tanah dalam sertifikat hanya seluas 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan.

"Untuk hal itu (masalah tanah) ada akta perjanjiannya," ungkap Bernadin, Sabtu 17 April 2021.

Baca juga: Polres Badung Panggil Senin Depan, Zaenal Tayeb: Saya Selama 51 Tahun di Bali Tak Pernah Nipu Orang

Lebih lanjut, Bernadin mengatakan jika Zaenal Tayeb melakukan pemalsuan akta bahkan hal itu sudah dibuktikan oleh kepolisian hingga menetapkan mantan promotor tinju itu sebagai tersangka.

Bernadin juga mengatakan jika akta yang bertuliskan luas tanah keseluruhan 13.700 meter persegi terdiri dari delapan sertifikat, dibeli Hedar Rp 45 juta per meter perseginya dan terhitung secara keseluruhan sebesar Rp 61,6 miliar.

Selanjutnya Hedar yang menyetujui lalu menandatangani akta dan pembayaran, Hedar melakukan pengecekan SHM tersebut akan tetapi nyatanya baru diketahui bahwa luas tanah kurang dari 13.700 meter persegi.

Bernadin pun meneruskan perkataan Hedar jika kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar dari penjualan tanah yang ditawarkan oleh Zaenal.

Demikian juga, seharusnya setiap sertifikat juga tertera luas tanah, namun yang terjadi tidak sama sekali. Bahkan dalam perjanjian hanya tertulis 8 sertifikat dengan total luas tanahnya saja.

Akibat dari kejadian ini, Hedar pun meminta pihak kepolisian untuk memeriksa Notaris BF Harry Prastawa yang kini statusnya masih menjadi saksi.

"Notaris BF Harry Prastawa ini mengacu pada draft yang dibuat oleh anak buah Zaenal Tayeb bernama Yoris, yang akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bernadin.

"Sekarang gini, bagaimana bikin akta tapi total luasnya tidak di buat dengan benar. Luas tanahnya benar 13.700 meter persegi. Tapi dua sertifikat diambil dari notaris sebelum tanda tangan. Jadi seharusnya ada 10 sertifikat. Ini kan aneh. Caranya begitu, cara bermain diduga oknum mafia tanah," imbuh Bernadin.

Sementara itu, saat menunjukkan tanah dikatakan bahwa luasnya 13.700 meter persegi, tapi setelah diukur lagi luas tanah tersebut hanya 8.700 meter persegi dan sisanya dikatakan Zaenal Tayeb bahwa itu tidak termasuk.

Tapi mengenai pembayaran, Bernadin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibayar lunas dengan total luas tanah 13.700 meter persegi.

Kuasa hukum Hedar mengatakan kliennya mengalami kekurangan tanah 5.000 meter persegi, hingga akhirnya menyebabkan kerugian yang dialami kliennya seharga Rp 21 miliar.

"Kerugiannya bukan hanya di tanah, tapi diseluruh proyek sudah terbangun villa," ungkap Bernadin meneruskan keluhan Hedar.

Selain itu, mengenai kerugiannya bukan hanya di tanah dan bangunan, Bernadin mengungkapkan setelah kliennya membangun ternyata sertifikatnya tidak ada.

"Klien saya itu beli secara lunas sejak tahun 2017 dan baru diketahui bahwa tanahnya kurang di tahun 2018. Pernah disomasi dan tapi tidak ada jawaban sehingga digugat. Akhirnya (Zaenal) dijadikan tersangka setelah dua tahun berperkara," ucap Bernadin.

Mengenai status tersangka yang dijatuhkan ke Zaenal Tayeb sudah sesuai dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kuasa hukum Hedar mempercayakan kepada penyidik Polri di Polres Badung.

"Ya pasti, kami percayakan kepada penyidik Polri. Tentu saja penyidik menentukan langkah secara profesional terkait kasus ini," tutur Kuasa hukum Hedar, Bernadin pada Sabtu 17 April 2021.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Berita Terkini