Berita Tabanan

UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE: Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Pembunuhan Lulusan Dokter Hewan di Desa Riang Gede Tabanan

Disinggung mengenai motif pelaku, dikatakan masih dilakukan pendalaman. Kemudian, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian barang bukti berupa pakaian pelaku, serta pisau lipat juga sudah diamankan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan untuk motifnya kita masih dalami terus," tandasnya.(*).

Kumpulan Artikel Tabanan

Berita Terkini