Lebih lanjut dirinya mengatakan narkoba jenis sabu dan ganja harus diantisipasi oleh kaum milenial atau anak muda.
Kalangan ini rentan terjerumus yakni pada usia 15 sampai 25 tahun.
"Awalnya mereka nyoba-nyoba merokok. Setelah itu karena ada yang mempengaruhi, mereka langsung coba-coba dengan narkoba tersebut, sehingga dari awalnya pemakai bisa menjadi penjual," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 28,3 Kilogram Berbagai Jenis Narkotika Dimusnahkan BNNP Bali, Ada Satu Pohon Ganja
Sementara itu pada rilis yang dilaksanakan BNNK Badung berhasil mengamankan dua pelaku yakni Rizki Putra (39) asal Jakarta dan Yanuar Efendi (35) asal Malang.
Adapun BB yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah karang yang di dalamnya berisi pakaian bekas dan 7 paket yang dibungkus lakban warna coklat berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total 9.316 gram. Kemudian dua unit HP dan satu potong celana jeans warna coklat.
Karena telah membawa barang terlarang ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: BNNP Bali Amankan 30 Kg Ganja dari Kalangan Musisi hingga Pemain Surfing di Pulau Dewata
Sementara kedua pelaku Rizki Putra baik maupun Yanuar alias Yance mengaku membawa ganja untuk dikonsumsi sendiri dan dijual.
Mereka mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena himpitan ekonomi ditengah pandemi Covid-19. Rizki sebelum pandemi mengaku bekerja sebagai bartender di Kuta Utara. Kemudian, Yanuar sebagai penjaga toko.
"Saya satu tahun tidak kerja karena Corona. Jadi, ganja ini saya beli untuk dipakai sendiri dan dijual," Rizki
Pria dengan badan penuh tatto ini mengaku setiap harinya dirinya mengaku bisa mengkonsumsi 5 gram ganja. "Kalau saya makek sehari bisa 5 gram. Jadi Kalau jual per gramnya 25 ribu," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung