"Privasi dijamin dan gratis dibiayai oleh negara, jangan tunggu ditangkap, silakan serahkan diri mau sembuh mau pulih kita jamin tidak ditangkap," bebernya.
Bagi yang menyerahkan diri, Sugianyar menekankan bahwa putusan di Pengadilan Negeri bakal mengarah ke putusan yang berupa penempatan dalam rehabilitasi, bukan pidana kurungan penjara.
Baca juga: Komisi III DPR RI Kunker Reses di Bali, Bahas Tingginya Kasus Narkotika Bersama Kapolda Bali
"Sekarang pecandu wajib direhab dan putusan bisa berupa penempatan dalam rehabilitasi tidak pidana, putusan hakim tidak hanya dengan pemidanaan, bisa penetapan untuk direhabilitasi sesuai hasil assesment," katanya. (*).
Kumpulan Artikel Bali