Berita Klungkung

Terkait Kasus Dugaaan Penggelapan Uang Nasabah,Kantor LPD Dawan Klod Klungkung Dipasang Garis Polisi

Penulis: Eka Mita Suputra
Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memasang garis polisi di depan Kantor LPD Dawan Klod

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Reskrim Polres Klungkung telah menetapkan Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti atas dugaan penggelapan uang nasabah.

Saat ini LPD Dawan Klod telah ditutup, dengan dipasangi garis polisi.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di LPD Dawan Klod.

Saat itu, kepolisian menyita 10 bendel kertas yang berisikan data tabungan dan deposito nasabah. Serta CPU komputer.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Dana LPD Dawan Kelod Klungkung, Dimungkinkan Ada Tersangka Lain

Sementara kepolisian tidak ada menyita barang bukti uang tunai saat melakukan penggeledahan.

" Ternyata sebagian besar pencatatan di LPD Dawan Kelod itu masih manual, belum terkomputerisasi.

Di LPD itu juga tidak ada uang tunai yang kami sita," ungkapnya.

Sementara Kantor LPD Dawan Kelod telah disegel atau ditutup oleh kepolisian.

Garis polisi juga sudah dipasang melintang di pintu depan LPD Dawan Klod.

" Tujuan kami segel Kantor LPD Dawan Klod agar tercipta status quo dan tidak ada pihak yang menghilangkan barang bukti, yang diperkirakan masih ada di kantor LPD tersebut," jelasnya.

Ketua LPD Dawan Kelod Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disangkakan pasal 374 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, kasus dugaan penyelewengan dana di LPD Dawan Kelod terus bergulir.

Satrekrim Polres Klungkung pun telah menetapkan Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti sebagai tersangka.

Kepolisian pun akan menelusuri dana nasabah, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di LPD Dawan Kelod Klungkung, Ketua LPD Dawan Klod Ditahan

Halaman
1234

Berita Terkini