Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, setelah menetapkan tersangka dan menahan Ketua LPD Dawan Kelod, pihak kepolisian akan menelusuri dana nasabah yang dicurigai digelapkan oleh tersangka.
" Sekarang kami tengah melakukan pemeriksaan intensif ke tersangka, apakah ia menikmati dana itu sendiri ataukah ada orang lain yang ikut menikmati dana itu," jelasnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainya dari kasus itu.
" Kami dalami kemana aliran dana itu, termasuk apakah uang sebanyak itu digunakan untuk keperluan sehari-hari beli tanah, kendaraan atau sebagainya."
"Tapi siapan pun pihak yang tidak bertanggung jawab dan menikmati aliran dana itu, akan kami tersangkakan," tegas Ario Seno Wimoko.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, sementara besar kerugian yang berhasil dibuktikan kepolisian senilai Rp 500 juta.
Jumlah ini masih jauh dari estimasi kerugian uang nasabah yang diperkirakan mencapai Rp 11 sampai 12 miliar.
" Oleh sebab itu kami membutuhkan keterangan dari saksi ahli, untuk mengetahui berapa jumlah pasti kerugian dan kemana uang itu."
"Selain koordinasi dengan lembaga negara untuk hitung kerugian, kami juga terus koordinasi dengan pihak Bendesa, Pemkab, serta LPLPD untuk memudahkan proses penyidikan selanjutnya," ungkapnya.
Selain menahan tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 10 bendel kertas yang berisi data tabungan dan deposito nasabah, serta CPU komputer.
" Pencatatan di LPD Dawan Klod itu masih secara manual," jelasnya.
Baca juga: Kaget LPD Dawan Kelod Tiba-tiba Kolaps,Bendesa Adat Matur Piuning ke Pura Puseh untuk Mohon Petunjuk
Bendesa Matur Piuning
Bendesa adat Dawan Wayan Susana mengungkapkan keprihatinannya, dengan apa yang terjadi di LPD Dawan Kelod.
Dibalik usahanya melakukan berbagai terobosan untuk membangun desa selama ini, harus tercoreng oleh oknum yang mengelola LPD Dawan Kelod.
Pihaknya bahkan selama ini merasa dibohongi, karena setiap tahun diberikan laporan keuangan jika LPD Dawan Kelod dalam keadaan laba.