Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemilik SIM yang dikenai sanksi setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru," papar dia.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menuturkan, untuk penerapannya termasuk di wilayah Bali masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri dan melengkapi sarana prasarana yang ada.
"Untuk penerapan masih menunggu petunjuk Korlantas. Sarana prasarana yang dimaksud adalah seperti kendaraan dan lapangan uji praktik. Kalau yang untuk pemohon SIM C kendaraan uji praktiknya dari 100-250 CC, SIM C1 kendaraan uji praktiknya 250-500 CC, SIM C2 kendaraan uji praktiknya 500 CC ke atas serta lapangan untuk latihannya juga masih disiapkan sesuai dengan kendaraan yang diuji praktiknya," bebernya. (*)
Baca juga: Semakin Jadi Primadona, Pelayanan SIM Drive Thru Satlantas Polresta Denpasar Cepat dan Mudah
P to P Biaya Pembuatan/Perpanjangan SIM:
PEMBUATAN
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D1 Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
PERPANJANGAN
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000