Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%.
Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.
• Pemerintah Rencana Kenakan Pajak 12 Persen Bagi Sekolah dan Sembako, Kamrussamad: Kita Akan Menolak!
Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (*)