Berita Badung

Rencana Pemerintah Pungut Pajak Bagi Sekolah, Banyak Kepsek di Badung Ngaku Tak Tau Informasi Itu

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekolah baru - Sejak penerapan sistem zonasi membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar berancang-ancang menambah jumlah sekolah.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Nantinya untuk sekolah yang tergolong mahal bakal dibandrol PPN dengan tarif normal yakni 12%.

Sedangkan sekolah negeri misalnya dikenakan tarif 5%.

Pemerintah Rencana Kenakan Pajak 12 Persen Bagi Sekolah dan Sembako, Kamrussamad: Kita Akan Menolak!

Untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) bila beleid perubahan UU KUP itu disahkan. (*)

Berita Terkini