Berita Bali

Tempel Sabu di Denpasar dan Badung, Darmadi Minta Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu di Bali - Tempel Sabu di Denpasar dan Badung, Darmadi Minta Keringanan Pasca Dituntut 12 Tahun Penjara

Hasilnya ditemukan 6 paket sabu siap edar yang terdakwa simpan di kantong celana.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa di Pemogan.

Petugas kembali menemukan 7 paket sabu.

Baca juga: Ditangkap di Bali dan Sita 4 Jenis Narkotika, Suhadi Terancam 20 Tahun Penjara

Total ada 13 paket sabu yang ditemukan dengan berat keseluruhan 11,85 gram.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku narkotik itu milik Pak De yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan.

Terdakwa mengaku hanya sebagai kurir dan bertugas menempel sabu sesuai perintah Pak De dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Terdakwa mengatakan telah bekerja dengan Pak De selama dua pekan sebagai kurir atau penempel sabu.

Selama bekerja terdakwa sudah menempel sabu di 70 lokasi di seputaran Denpasar dan Badung. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini