TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Yustisi Kota Denpasar menutup 4 tempat usaha yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penutupan ini dilakukan karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021.
"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan. Jika ada tempat usaha yang menimbulkan kerumunan, terpaksa kami tutup," kata Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Layanan Tatap Muka Setop Sementara, Pelayanan di Imigrasi Ngurah Rai Bali Selama PPKM Darurat
Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha permainan game dan salon.
"Saat dilakukan patroli ke 4 usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara," kata Sayoga.
Menurutnya, warung makan bisa tetap buka dengan cara layanan take away (bawa pulang).
Sedangan usaha jasa, seperti bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan Covid-19.
Anom Sayoga menegaskan, tak ada penutupan tempat makan pukul 20.00 Wita di Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat di Denpasar, Bali.
Sesuai Surat Edaran Wali Kota, batas jam operasional hingga pukul 20.00 Wita hanya berlaku bagi swalayan, toko kelontong, maupun supermarket.
Sementara warung makan, angkringan untuk di Denpasar tutup maksimal pukul 22.00 Wita.
“Tidak ada penutupan pukul 20.00 Wita untuk angkringan dan warung makan. Mereka bisa buka sampai pukul 22.00 Wita dengan catatan tidak melayani makan di tempat,” kata Sayoga saat diwawancarai di sela-sela pengawasan protokol kesehatan di Pos Umanyar, Desa Ubung Kaja.
Ia mengatakan, hanya akan melakukan penertiban protokol kesehatan dan memecah kerumunan.
Jika ditemui kerumunan, maka kerumunannya yang dipecah, bukan pedagangnya yang ditutup.