“Fokusnya bagaimana biar tak ada kerumunan. Siang pun kalau ada kerumunan kami pecah kerumunannya, bukan menyuruh pedagangnya tutup,” ibunya.
Sayoga juga menambahkan, bagi pedagang yang masih nekat melayani makan minum di tempat akan diberikan peringatan.
Jika setelah diberi peringatan, barulah akan dilakukan penutupan sementara terhadap usaha tersebut.
“Penutupan kami lakukan jika pedagang atau angkringan itu membandel. Ini sebagai langkah efek jera agar mau mentaati protokol kesehatan,” katanya.
Pihaknya pun mengaku hanya perang dengan virus dan bukan dengan masyarakat, apalagi pedagang kecil.
“Kami kasihan, masak baru buka pukul 18.00, pukul 20.00 sudah harus tutup. Makanya kami bekerja sesuai dengan SE Wali Kota. Yang kami perangi itu virusnya dengan prokes. Bukan masyarakat pedagang kecil,” imbuhnya.
Sehingga pihaknya mengimbau, agar pedagang mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak melayani makan minum di tempat.
Sementara untuk operasional mal dan pusat perbelanjaan memang tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat ini.
Baca juga: Izin Sebuah kafé di Buleleng Dibekukan Sementara Karena Langgar Ketentuan PPKM Darurat
Sementara itu, untuk warga luar Denpasar yang akan melakukan perjalan ke Denpasar juga diminta untuk mengikuti aturan.
Bagi yang lewat udara membawa surat keterangan negatif tes swab, sementara perjalanan melalui penyeberangan laut membawa surat keterangan negatif rapid antigen.
“Tujuannya juga harus jelas mau ke mana dan mau ngapain. Kalau hanya lancong-lancong kami putar balik,” katanya.
Sementara untuk pekerja di Denpasar diminta untuk membawa surat penugasan bekerja dari kantor.
“Apalagi kan ada pembatasan bekerja dari kantor. Jadi kantor atau perusahaan tempatnya bekerja juga kami minta untuk membuatkan karyawannya surat tugas bekerja,” katanya.
Dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile.
Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung.