Corona di Bali

Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tempat usaha tutup - Tim Yustisi Kota Denpasar Tutup 4 Tempat Usaha, Buat Kerumuman Saat PPKM Darurat di Denpasar

Saat didatangi petugas dan diminta untuk meninggalkan lokasi tersebut karena pantai ditutup sementara untuk pengunjung, mereka pun memahaminya serta bergegas meninggalkan lokasi.

"Tadi (kemarin, Red) saya sempat tanyai mereka. Katanya, mereka satu keluarga dan sudah berada di Bali selama 10 hari. Begitu diumumkan pemberlakuan PPKM darurat dan syarat penerbangan ketat mereka memutuskan sementara tinggal di Bali," jelas AKBP Bagus.

Menurut mereka, untuk tes swab PCR satu orang tarifnya mahal, sedangkan anggota keluarga banyak, merasa biayanya terlalu berat sehingga mereka memutuskan untuk sementara tetap di Bali sampai PPKM Darurat berakhir.

Baca juga: PPKM Darurat, Objek Wisata di Bangli Tutup, Warga Hendak berwisata ke Kintamani Diminta Putar Balik

"Mereka mengaku berat untuk memfasilitasi diri melakukan Swab PCR karena banyak anggota keluarganya. Makanya dia memilih bertahan tinggal di Bali sampai pemberlakuan PPKM darurat selesai," tambahnya.

Dan hari hasil pengawasan di lapangan pada dua titik itu, menurut AKBP Bagus, tidak ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Semuanya sudah taat memakai masker, namun ada beberapa yang memakai masker tidak benar sehingga diberi imbauan.

"Kita datang sifatnya mencegah dan mengimbau agar masyarakat taat menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama," imbuhnya.

Tim gabungan ini akan terus melakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah wilayah yang berpotensi adanya pelanggaran.

Izin Dicabut

Sementara itu, sebuah kafe yang terletak di Jalan Pidada, Kecamatan Buleleng dicabut sementara izin operasionalnya.

Ini lantaran kafe tersebut melanggar peraturan PPKM Darurat, masih beroperasi di atas pukul 20.00 Wita.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Putu Artawan ditemui di Mapolres Buleleng, Rabu mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi, saat pihaknya menggelar patroli, Selasa 6 Juli 2021 malam pukul 21.30 Wita.

Petugas gabungan saat itu curiga, banyak kendaraan yang parkir di halaman kafe, sementara lampu terasnya mati.

Setelah dicek ke dalam, ternyata kafe tersebut masih melayani sembilan orang pengunjung.

Bahkan, para pengunjung serta tiga orang waiters itu ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan masker.

Atas temuan itu, waiters serta para pengunjung pun langsung dikenakan sanksi administratif, denda Rp 100 ribu.

Sementara pengelola kafe berinisial KMK (57) dikenakan sanksi pembekuan izin operasional, sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (2) huruf b angka 2 sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng No 41 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Baru.

Artawan menyebut, selama PPKM Darurat diberlakukan, baru kali ini pihaknya melakukan penindakan.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 Juli sejatinya masih ada beberapa warung dan pedagang kaki lima yang ditemukan melanggar.

Namun pihaknya belum memberikan penindakan tegas, karena masih dalam tahap sosialisasi.

"Penindakan tegas baru kami lakukan kemarin, Selasa. Kafe ini izin operasionalnya akan dibekukan sementara. Waktunya sampai kapan, masih kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan," katanya.

Artawan mengimbau masyarakat, utamanya para pelaku usaha, dapat mematuhi peraturan PPKM Darurat.

"Mari bersama-sama mengikuti prokes, sehingga kita lebih cepat terlepas dari wabah Covid," ucapnya.

Di sisi lain, menindaklanjuti keluhan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pantai Penimbangan, yang ingin agar pihaknya diizinkan berjualan selama PPKM Darurat, Sekda Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pihaknya tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut.

Ini berdasarkan instruksi Mendagri dan Gubernur Bali.

Mengingat Pantai Penimbangan merupakan objek wisata.

"Dalam Peraturan Bupati Buleleng No 51 tahun 2017 menyebutkan bahwa Pantai Penimbangan menjadi salah satu DTW. Karena statusnya sebagai DTW, maka areal itu harus ditutup, sesuai dengan instruksi Mendagri dan Gubernur. Kami tidak bisa melakukan pengecualian karena sudah diperintahkan oleh pusat dan provinsi," jelasnya. (sup/zae/rtu)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Berita Terkini