Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Baca juga: Dua Penyalahguna Narkoba Dibekuk Jajaran Polres Karangasem, Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara
Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang didapat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Ketika ditangkap dan digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun dari hasil interogasi, terdakwa mengakui menyimpan narkotika di rumahnya di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beragam jenis narkotik yang dikemas dalam plastik klip siap untuk diedarkan.
Berupa ganja seberat 23.247 gram netto, 488 gram netto hasish, 45 gram netto sabu, dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Juga uang sebesar Rp 227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.
Terkait barang terlarang yang disimpan terdakwa itu, diakuinya diterima dari seseorang bernama John Andre (DPO).
Rencananya, paket narkotik itu akan diserahkan kepada seseorang bernama Ronaldo (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Jhon Andre (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja per paketnya sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan untuk paket narkotik lainnya belum diberitahu berapa upahnya.(*).
Baca juga: Polisi Benarkan Artis NR dan Suaminya AB Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kumpulan Artikel Bali