Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama 10 hari terakhir, para pedagang pasar yang masuk sektor non esensial tak diizinkan berjualan terkait penerapan PPKM darurat.
Perhari ini, Kamis 11 Juli 2021 mereka sudah kembali diizinkan untuk berjualan.
Di Pasar Badung Denpasar, pedagang non esensial di lantai III dan IV mulai menata barang dagangan mereka.
Ada yang membersihkan debu, menggelar barang dagangan, dan ada juga yang merapikan lipatan pakaian yang dijualnya.
Ada yang unik di hari pertama pedagang ini mulai berjualan khususnya bagi penjual pakaian.
Beberapa pedagang mengeluh karena barang mereka menjadi sarang tikus.
Hal tersebut dialami oleh penjual pakaian adat Bali, Dewitra yang berjualan di lantai IV.
“Barang dagangan saya dicari tikus, banyak tikus di sini untung tak ada yang dilubangi, cuma isi kotoran saja,” katanya sembari merapikan baju yang dijualnya karena dijadikan sarang oleh tikus.
Meski begitu, ia merasa sedikit lega karena per hari ini sudah diizinkan untuk berjualan kembali.
Dengan begitu, kata dia, setidaknya ia bisa berjualan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Sementara, karena tutup selama 10 hari, dirinya mengaku kehilangan penghasilan hingga Rp 1 juta lebih.
“Untuk bayar hutang bulan ini pun saya pending dulu, karena penghasilan berkurang,” katanya.
Pedagang lain, Ratna juga mengaku pakaian yang dijualnya dijadikan sarang tikus.
Karena ia memenukan banyak kotoran tikus yang ada di atas pakainnya.