Berita Denpasar

Ini Peran Masing-masing 7 Pelaku Pembunuhan di Jalan Subur Denpasar, Polisi Pastikan IWS Aktor Utama

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Komang Agus Ruspawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan peran masing-masing ketujuh pelaku kasus pembunuhan Gede Budiarsana di Jalan Subur, Denpasar, Bali, saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 26 Juli 2021.

"Para tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi," tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti kasus pembunuhan di Jalan Subur, Denpasar, Bali. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca Juga: UPDATE: Budiarsana Tewas dengan Kondisi Mengenaskan, Kapolresta Denpasar: Ada 6 Luka Tebasan 

Jansen menyebut ke tujuh pelaku terancam pasal pembunuhan dan pengeroyokan serta pasal lainnya.

"Para pelaku terancam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke 1, ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," terangnya.

Berdasarkan urutan pasal yang dikenakan para pelaku, pada Pasal 338 KUHP menyebut pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 Ke 3 KUHP diancam karena secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang. Pidana penjara dari pasal ini paling lama 12 tahun.

Selanjutnya pada Pasal 351 Ayat (3) KUHP menyebut penganiayaan mengakibatkan orang meninggal atau mati. Hukuman penjara yang dikenakan paling lama 7 tahun.

Kemudian pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 menyebutkan tentang mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk.

Pasal ini mengancam pemiliknya dengan hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.

Terkait kasus yang melibatkan dept collector ini, Kapolresta Denpasar memastikan proses hukum juga akan mengarah ke pihak finance yang memberikan kredit.

"Untuk kasus ini, kita juga akan menyelidiki keterlibatan pihak finance. Jika memang benar, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," tambah Jansen. (*)

Berita Terkini