TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 buah paket sabu.
Keduanya diamankan di tempat berbeda di wilayah Tabanan.
Dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabanan, asal semua barang narkotika ini diakui dari jaringan LP Kerobokan.
Menurut data yang diperoleh, dua tersangka yang dimaksud adalah Robi Setiawan alias Robi (23) dan Made Suardika alias Kolok (27).
Keduanya berhasil diamankan di tempat berbeda namun dalam satu hari yang sama, Sabtu 24 Juli 2021 lusa.
Baca juga: Tabanan Terima 5 Ton Beras dari Pemprov Bali, Sasar Warga Belum Menerima Bantuan Apapun
Pelaku Robi diamankan polisi di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Pria asal Sumatera Utara merupakan karyawan salah satu provider.
Dari tangan Robi, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat 0,44 gram netto di dalam pipet plastik warna hijau dan juga dibungkus tisu.
Dua paket ini ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan badan di rumah tinggal pelaku dan menemukan barang tersebut di atas wastafel yang diletakkan di bawah mangkok plastik.
Baca juga: BOR Rumah Sakit 77,2 Persen, Satgas Penanganan Tabanan Awasi Kelonggaran Aturan PPKM
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AG yang keberadaannya tidak diketahui.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti sebuah mangkok plastik, satu buah bong, satu korek gas, dan handphone.
“Dari pelaku Robi ini kita berhasil amankan dua paket sabu di rumah tinggalnya. Selain itu juga kita temukan bong dan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra saat dikonfirmasi, Selasa 27 Juli 2021.
Baca juga: BRSU Tabanan Dapat Pasokan Oksigen 3 Ton, Prioritaskan Pasien Emergency dan Urgen
AKP Sudiarna menyebutkan, untuk tersangka Robi ini belum pernah dihukum sebelumnya dan ia tergolong dalam pemakai.
Kemudian untuk pelaku Kolok berhasil diamankan polisi dalam hari yang sama.
Namun Kolok yang berperan sebagai peluncur atau tukang tempel ini berhasil diamankan polisi di wilayah Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken Tabanan.
Baca juga: Dinsos Tabanan Sebut Pemberian Bantuan Adalah Wewenang Pusat, Pemkab Hanya Setor Nama Lewat Sistem
Setelah diinterogasi, ia kemudian digiring menuju rumah tinggalnya di wilayah Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.