Corona di Bali
BOR Rumah Sakit 77,2 Persen, Satgas Penanganan Tabanan Awasi Kelonggaran Aturan PPKM
Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Gubernur Bali resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021.
Secara umum, dalam aturan tersebut masih menerapkan aturan sebelumnya mengenai pembatasan pada sektor non esensial.
Namun, dalam aturan terbaru ini, yang dilonggarkan adalah jam operasional supermarket, pasar tradisional dan lainnya hingga pukul 21.00 Wita.
Kemudian, sesuai poin 1 huruf C disebutkan bahwa untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat makan diberikan waktu makan di tempat maksimal 30 menit dan batas maksimal pengunjung 25 persen.
Baca juga: KPU Tabanan Patungan Berikan 40 Paket Sembako ke Warga Tedampak Covid-19
Namun untuk fasilitas umum sementara masih ditutup, begitu juga dengan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dihentikan sementara.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Tabanan, I Gede Susila menyatakan pihaknya tetap akan menjalankan peraturan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tersebut.
Baca juga: Perkara Penguasaan Aset Negara di Tabanan, Kejati Bali Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian
Seluruh personel yang tergabung dalam tim gabungan akan bergerak melakukan pengawasan untuk menerapkan aturan tersebut di lapangan.
“Kita akan menyesuaikan di Tabanan karena acuan kita adalah SE Gubernur. Poin-poin yang tertuang dalam aturan tersebut kita laksanakan di lapangan,” Kata Gede Susila saat dikonfirmasi Senin 26 Juli 2021.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekda Tabanan ini melanjutkan, selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Tabanan sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: BRSU Tabanan Dapat Pasokan Oksigen 3 Ton, Prioritaskan Pasien Emergency dan Urgen
Selama ini hasil evaluasi cukup baik bahwa masyarakat sudah cukup taat untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
Ke depannya diharapkan peran serta masyarakat untuk Bersama-sama mencegah penularan dan perkembangan kasus di Tabanan dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat.
“Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran pada aturan baru tersebut, kita harus tetap Bersama-sama menerapkan protokol Kesehatan dengan ketat agar kasus tidak melonjak kembali,” tegasnya.
BOR Rumah Sakit di Tabanan Capai 77 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Suratmika mengatakan hingga Minggu 25 Juli 2021 kemarin tingkat hunian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) Rumah Sakit di Tabanan berada di angka yang cukup tinggi yakni 77,2 persen.
Sehingga total sisa kamar yang tersedia hanya 22,8 persen saja.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba di Tabanan Meningkat Drastis, Desa Kediri Jadi Pilot Project Anti Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/plh-bupati-tabanan-yang-juga-sekda-tabanan.jpg)