Penyidik Polda Metro Jaya Sita HP Jerinx SID, Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Pengancaman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

"Mudah-mudahan ini bisa kita lakukan pemeriksaan Saudara J di Denpasar sana sebagai saksi. Nanti tunggu saja kembali sini penyidiknya seperti apa perkembangannya nanti akan sampaikan ke teman-teman," jelas Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kirim Penyidik ke Bali Periksa Jerinx, Kebut Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polda Metro, Jerinx Buka Suara, Kemungkinan Diperiksa di Bali 

"Sudah ada beberapa saksi yang kita lakukan pemeriksaan termasuk juga saksi pelapor dengan bukti yang diperlihatkan. Kemudian ada juga saksi-saksi ahli bahasa dan yang lainnya termasuk hukum, kami klarifikasi" pungkasnya.

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sekadar informasi, Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan tindak ancaman dan makian yang dilakuan Jerinx melalui media elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan kepada Jerinx yakni Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (*)

Berita Terkini