Corona di Bali

1.309 Pelanggaran Terjadi Saat PPKM Berlangsung di Tabanan, Satpol PP Klaim Cafe Sudah Mulai Tertib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Yustisi Gabungan dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, dan Dishub Tabanan saat menggelar patroli gabungan serangkaian pengawasan kegiatan masyarakat di tengah PPKM Level 4 wilayah Tabanan, Rabu 11 Agustus 2021 malam - 1.309 Pelanggaran Terjadi Saat PPKM Berlangsung di Tabanan, Satpol PP Klaim Cafe Sudah Mulai Tertib

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Tim Yustisi Gabungan Kabupaten Tabanan terus menggelar yustisi dan patroli gabungan untuk melakukan penertiban di ruang publik, mengajak, mengimbau, mengingatkan masyarakat agar selalu patuh, taat dan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan PPKM Darurat level 4 yang saat ini dberlakukan pemerintah, Rabu 11 Agustus 2021 malam.

Bahkan sejak diberlakukannya PPKM awal Juli 2021 lalu, sudah ada 1.309 pelanggaran yang ditemukan baik dari kategori berat, sedang dan ringan.

Dalam patroli gabungan yang berlangsung mulai pukul 20.30 Wita ini, menyasar sejumlah tempat berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pusat pertokoan di Jalan Gajah Mada Tabanan, Pasar Senggol Tabanan, Bali.

Kemudian, TIM Gabungan bergerak menuju arah Kecamatan Kerambitan menyasar warung angkringan, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta melanjutkan patroli ke sejumlah wilayah.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Jakarta hingga Denpasar

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menyampaikan, dari hasil kegiatan patroli tim gabungan yustisi tersebut, tindakan dengan teguran lisan dilakukan sebanyak 11 kali.

Jumlah tersebut diberikan kepada pemilik usaha yang masih menyediakan sarana tempat duduk karena berpotensi terjadinya kerumunan, memberikan tindakan dengan teguran kepada toko modern yang melewati batas jam buka.

“Kemudian kita juga menindak dengan hukuman fisik yakni push up sebanyak 3 kali kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar,” kata AKBP Ranefli.

Terpisah, Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba menyebutkan, sejak diberlakukannya penerapan PPKM 3 Juli hingga 8 Agustus 2021 kemarin, sudah ada 1.309 pelanggaran yang terjadi.

Pelanggaran tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni pelanggaran berat, sedang dan ringan.

“Yang paling banyak kita temukan adalah pelanggaran ringan, tapi ada juga pelanggaran berat yang dilakukan oleh usaha dan perorangan. Kemudian pelanggaran sedang lebih banyak dilakukan usaha,” ungkap Wayan Sarba saat dikonfirmasi, Kamis 12 Agustus 2021.

Sarba menjelaskan, untuk pelanggaran berat yang dilakukan akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemudian untuk yang melakukan pelanggaran sedang diberikan teguran dan menandatangani surat pernyataan.

“Kemudian untuk yang ringan kita sudah lakukan teguran lisan di tempat dimana mereka melanggar. Selama ini yang paling banyak dilakukan teguran ringan karena rata-rata masyarakat sudah mematuhi protokol kesehatan dengan baik,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah masih ada cafe di Tabanan yang membandel buka saat pelaksanaan PPKM ini?

Baca juga: Suasana di Pantai Batu Belig Badung saat Penerapan PPKM Level 4, Spot Sunset yang Kini Sunyi

Mantan Kabag Humas Pemkab Tabanan ini menyampaikan, jika pada awal diterapkan PPKM memang masih ada yang membandel, namun seiring waktu berjalan sudah mulai tertib.

“Awal-awalnya sih ada (bandel). Tapi kita terus lakukan pengawasan dan teguran jika melanggar dan astungkara sekarang sudah tertib,” tandasnya.(*).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Berita Terkini