"Uangnya digunakan untuk judi, judi sabung ayam," katanya.
Baca juga: Update Dugaan Penipuan Sumbangan Rp 2 T, Dir Intelkam: Ini Kejahatan Kedua yang Dilakukan Heriyanti
Terjerat Cicilan
Polres Tabanan juga merilis kasus kriminal lainnya.
I Wayan Mardianto (40) nekat mencuri kotak emas senilai Rp 100 juta di Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga.
Ia mencuri emas tetanggannya karena terdesak cicilan Rp 6,5 juta setiap bulan.
Mardianto mengaku masuk ke rumah korban karena melihat situasi sepi.
Ia mendapat kesempatan karena mendapati pintu lemari yang tak terkunci.
Ia menggasak kota perhiasan dan langsung membawanya kabur. (*).
Kumpulan Artikel Tabanan