Ini setelah Dandim Lisrianto mendapat perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Yaitu Jenderal TNI Andika Perkasa yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.
Dimana dalam perintah itu, warga yang terlibat melakukan pemukulan terhadap anggota TNI.
Saat sedang melaksanakan tugas rapid antigen acak di Desa Sidatapa diproses di kepolisian.
Sementara anggota TNI yang telibat melakukan pemukulan balik, diproses di jalur militer.
Persadha Nusantara Menyayangkan Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum
Kasus bentrok antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali dengan anggota TNI berlanjut ke jalur hukum.
Polisi masih mendalami kasus ini dan akan segera memanggil warga untuk mendapatkan keterangan.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Terhadap kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga Desa Sidatapa terhadap Dandim Buleleng masih dalam tahap lidik.
Baca juga: Laporan Polisi Belum Dicabut, Warga Sidatapa Harap Kasus Diselesaikan Seperti Komitmen Saat Mediasi
Rencananya, hari ini polisi akan memanggil empat saksi yang merupakan warga asal Desa Sidatapa untuk dimintai keterangan.
"Dalam kasus ini belum ada terlapor. Kami akan periksa dulu saksi-saksi yang mengetahui atau melihat kejadian itu," ujar dia, Minggu 29 Agustus 2021.
Sementara itu, Persadha Nusantara menyayangkan hal ini. Kedua belah pihak sebelumnya sudah berikhtiar dan sepakat berdamai.
Namun upaya damai buyar karena Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto batal mencabut laporan.
Ia mendapat perintah dari atasan untuk meneruskan kasus bentrok ini ke jalur hukum.