Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa Willi dan Made Hadi.
Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.
Disana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa.
Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.
Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik dan beberapa bendel plastik klip. (*)