Berita Denpasar

Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu dan Ekstasi, Tiga Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ekstasi

Selanjutnya dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa Willi dan Made Hadi.

Hasilnya ditemukan 100 butir tablet ekstasi dengan berat bersih 32,70 gram.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos yang terletak di Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta, Badung.

Disana, petugas berhasil mengamankan terdakwa Lamsa.

Diamankan juga 3 plastik klip sedang masing-masing sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening berisi sabu masing-masing seberat 1,04 gram.

Selain itu diamankan barang bukti terkait lainnya timbangan elektrik dan beberapa bendel plastik klip.  (*)

Berita Terkini