TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32) dan Lamsa (33) hanya bisa meratapi nasibnya.
Pasalnya tiga sekawan ini harus berurusan dengan hukum dan telah diadili secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketiganya ditangkap petugas kepolisian kerena terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi di Badung serta Denpasar.
Baca juga: Ditangkap Simpan 117 Paket Sabu Siap Edar, Putra Suryawan Dituntut 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, para terdakwa terancam 20 tahun penjara.
"Ketiga terdakwa sudah menjalani dakwaan dan pemeriksaan para saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih, Jumat 3 September 2021.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menjelaskan, ketiga terdakwa tersebut dikenakan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, ketiganya dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Menempel Sabu, Milda Dihukum 9 Tahun Penjara
"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas JPU Widnyaningsih.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, bahwa ketiga terdakwa tersebut ditangkap di depan sebuah hotel Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung, Selasa 8 Juni 2021, pukul 19.30 Wita.
Beberapa hari sebelum ditangkap, terlebih dahulu terdakwa Willi dan Lamsa mendapat narkotik jenis sabu dari Bang Jago (DPO) yang diambil di sebuah agen bus.
Dari paket sabu itu kemudian dikemas ulang menjadi tujuh paket oleh Willi dan Made Hadi di kamar kos Jalan Bisma, Legian Kaja, Kuta.
Baca juga: Buruh Harian Lepas Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ujang Saepudin Diancam 20 Tahun Penjara
Dari pekerjaan sebagai perantara sabu itu, ketiga terdakwa diupah Rp50 ribu oleh Bang Jago.
Lalu pada hari Selasa 8 Juni 2021, Willi dan Made Hadi mengambil paket berisi tablet ekstasi di depan sebuah hotel di Jalan Raya Kuta atas perintah Bang Jago.
Ternyata pergerakan para terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Petugas lalu menangkap Willi dan Made Hadi.