Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait kesalahan input data pasien Covid-19, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar sudah memeriksa belasan saksi.
Hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dikonfirmasi pada Jumat 10 September 2021.
Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, ada seorang operator Satgas Covid-19 yang disebut lalai dalam tugasnya.
Operator Satgas Covid-19 disebut melakukan kesalahan dalam menginput data di aplikasi NAR.
Baca juga: Pasca Kesalahan Input Data Pasien Covid-19, Kominfo Turunkan 10 Orang Untuk Bantu Dinkes Denpasar
Pasien berinisial Ketut JG pada tanggal 4 September 2021 dinput sebagai pasien meninggal dunia.
Tak hanya Ketut JG, suaminya Dwi WB pada tanggal 6 September 2021 juga dinyatakan meninggal.
Padahal kedua pasien yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 itu sudah dinyatakan sembuh.
Mereka juga sudah menjalani isoter serta dipastikan masih hidup.
"Setelah diperiksa, ada seorang yang dinyatakan lalai dalam menginput data pasien covid-19," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat 10 September 2021.
Diketahui, seorang Operator Satgas Covid-19 berinisial Kadek MSP melakukan salah input data pasien Covid-19.
Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan, Kadek MSP saat bertugas tidak melakukan pengecekan sebelum dan setelah menginput data pasien.
Dalam tugasnya, ia juga diketahui tidak memiliki kualifikasi sebagai Operator Satgas Covid-19.
"Saat bertugas sebagai operator, ia hanya (bekerja) berdasarkan perintah lisan dari Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar," tambahnya.
"Tanpa dilengkapi SK atau surat tugas khusus sebagai Operator Satgas Covid-19, melainkan SK sebagai tenaga surveilence," lanjut Sukadi.
Baca juga: Polresta Denpasar Periksa Seorang Operator Satgas Covid-19 Terkait Salah Input Data Pasien Covid-19