Setelah beberapa hari dilakukan pemeriksaan, kesalahan input data tersebut diduga terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar menunjuk orang sebagai Operator Satgas Covid-19 yang tidak sesuai dengan kompetensinya.
Sukadi menyebut operator ditunjuk secara lisan saat bertugas tanpa dilengkapi surat keputusan atau surat tugas khusus sebagai operator.
"Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Kasi Surveilence dan Imunisasi Dinkes Kota Denpasar tidak melakukan pengawasan yang ketat dan terus menerus, sehingga kesalahan tersebut terjadi berulang," pungkasnya.
(*)